Di Aceh Singkil, Dua Guru PNS Dicambuk
METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL – Dua oknum guru PNS diKabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh yang bukan muhrim, terbukti melakukan perbuatan asusila melanggar syariat Islam, dieksekusi hukum cambuk didepan umum.
Oknum guru berinisial ARS dan RK yang baru diangkat menjadi PNS jajaran Pemkab Aceh Singkil itu dieksekusi hukum cambuk Sesuai putusan Mahkamah Syariah Singkil, nomor 7/JN/2020/MS-Skl, yang dilaksanakan di Rutan Kelas II B Singkil, Jum’at, (17/07/2020).
Selain itu sesuai putusan Mahkamah Syariah Singkil, nomor 6/JN/2020/MS-SKL, eksekusi hukum cambuk juga dilakukan terhadap seorang terpidana SN yang terbukti melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur, ucap Kasi Tindak Pidana Umum, Kajari Aceh Singkil, Lili Suparli,SH,MH, Sabtu, (18/07/2020).
Sebelumnya Kepala Sat Pol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan, eksekusi hukum cambuk terhadap terpidana dua oknum guru PNS itu masing-masing menjalani hukuman 24 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan 1 kali.
Sedangkan terpidana pelecehan terhadap anak dibawah umur SN pria beristeri warga Kecamatan Suro Makmur Aceh Singkil, dihukum cambuk sebanyak 60 kali dimuka umum.
Seperti diketahui, terpidana oknum guru yang baru diangkat menjadi PNS berinisial RK merupakan wanita yang telah bersuami dan ARS seorang pria lajang.
Menyikapi Oknum guru yang tersandung perbuatan asusila itu, Kadis Pendidikan Aceh Singkil, Khalilullah berharap, Pemkab setempat dapat memberikan sanksi tegas terhadap tenaga pengajar tersebut yang telah mencoreng dunia pendidikan setempat.
“Pemerintah diharap dapat memberikan sanksi terberat kepada oknum guru yang telah mencoreng dunia pendidikan itu, bila perlu dipecat saja”,ujar Khalilullah melalui telepon selulernya.(mr/Putra)
