Curi Tabung Gas, Mali Nginap Di Polsek Pantai Cermin

Curi Tabung Gas, Mali Nginap Di Polsek Pantai Cermin
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Nekat curi tabung gas 3 kg, Jamali alias Mali (30) warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa nginap dibalik jeruji besi Mapolsek Pantai cermin, setelah aksinya melakukan pencurian kepergok warga di Dusun II, Desa Pantai Cermin kiri, Rabu (23/7/2020).

Kejadian tersebut bermula saat pada Rabu 23 juli 2020 sekitar pukul 07.30 Wib, datang saksi Soma (35) kerumah korban Salammudin (38) di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, bermaksut hendak membeli ayam potong kepada korban.

Korban kemudian menuju ke gudang untuk mengambil tabung gas untuk memanaskan air dalam alat bubut. Saat berada digudang korban melihat tabung gas 3 kg miliknya sudah tidak berada ditempatnya.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 wib datang kerumah korban saksi Erwinsyah (35) bersama beberapa warga dengan membawa seorang lelaki mengaku bernama Jamali alias Mali, merupakan pelaku pencurian tabung gas milik korban.

Setelah diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dengan barang bukti berupa satu tabung gas 3 kg milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakuan proses hukum.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) membenarkan kejadian pencurian tabung gas milik korban Salamuudin di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.

“Pelaku berhasil diamankan oleh warga lalu menyerahkan pelaku bersama barang bukti tabung gas 3 kg ke Polsek Pantai Cerminn untuk proses hukumnya,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.