Terkait Dana Bansos, Polisi Panggil 2 Kepala OPD Pemkab Samosir
METRORAKYAT.COM, PANGURURAN – Pangururan, Terkait dengan anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) Kepolisian Resor (Polres) Samosir memanggil 2 (dua) Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.
Poltes Samosir melalui unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) kembali melakukan pemanggilan terharap dua OPD untuk dimintai keterangan tentang dugaan penyalahgunaan dana Bansos Covid-19 di Mapolres Samosir, Kamis (19/6/2020).
Adapun pemanggilan kepala OPD itu ditujukan kepada Sardo Sirumapea, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Mahler Tamba, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir lewat Kanit Tipikor Polres Samosir, Aipda Martin Aritonang saat dikonfirmasi Metrorakyat.com, Rabu (18/6/2020).
“Benar, hari ini kita kembali melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan kepada dua kepala OPD Samosir yaitu Sardo Sirumapea, Mahler Tamba,” jelas Martin Aritonang.
Polisi melakukan pemanggilan kedua OPD tersebut terkait dana Bansos.
“Untuk Kepala BPBD hanya berlangsung dua jam saja karena beliau mengaku tidak bawa dokumennya dan kita akan panggil kembali dengan membawa dokumen-dokumennya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala UKPBJ Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea kali ini dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai PPK untuk pengadaan benih tanaman sayur sebagai Bansos keapada warga terdampak Covid-19 dengan anggaran sekitar 600 jutaan.
Pada Senin lalu, tipikor juga melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan kepada Kepala Dinas Ketapang Samosir, Rawati Simbolon sebagai penyalur dari pengadaan bantuan benih tanaman sayur sebagai kepada warga terdampak Covid-19 di sembilan kecamatan se-Kabupaten Samosir.
Polisi menggali terkait alasan pencantuman photo Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir pada karung benih tanaman yang akan disalurkan kepada warga terdampak Covid-19.
“Kalau sablonnya itu membuat pemborosan keuangan negara, kenapa harus disablon gambar bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Menurutnya, biaya negara akan lebih irit bila tidak melakukan pencetakan photo tersebut.
“Dari sisi harga, anggaran pencetakan plastik biasa tanpa sablon Bupati dengan yang pakai sablon Bupati pasti berbeda harganya, apa tidak jadi pemborosan keuangan negara?” ujar Martin Heran.
Tambahnya, menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, tidak ada relevansi kegunaan dan keharusan harus adanya photo Bupati yang disablon kantongan tersebut dengan manfaat dan efisiensi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 penerima bantun tersebut.
“Dari prinsip pengelolaan keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan ekonomis, tepat guna dan tepat sasaran. Dari sisi efisiensi dan ekonomis, lebih ekonomis mana yang bergambar atau tidak? Apakah sudah tepat, dan bila tidak berarti ada pemborosan keuangan negara,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kepala BPBD Samosir mengaku telah diperiksa oleh tipikor Polres Samosir.
“Benar, saya tadi diperiksa jam 14.30 terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) dan asalnya serta penyaluran dan sumber data penerimanya,” ujarnya.
Menurutnya, tipikor Polres Samosir menduga terdapat data yang tidak tepat sasaran.
“Dugaan mungkin ada tidak tepat sasaran barangkali, misalkan tidak berhak atau yang meninggal atau pindah, dan saya jawap yang meninggal tidak boleh diterima ahli warisnya, pindah juga tidak boleh dan dananya dikembalikan kembali ke kas negara,” jelasnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara juga terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap masyarakat terdampak Covid-19.
Semula dugaan tindak pidana terjadi di lima daerah, yaitu Kota Medan Kota Pematang Siantar, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Langkat. (MR/JB Rumapea)
