OJK Dorong Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai
METRORAKYATCOM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong bergeraknya kembali sektor riil di era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif yang aman di saat Pandemi Covid-19.
Dimikian disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat (Humas) dan Logistik OJK Anto Prabowo lewat siaran pers yang dikirim ke Gruop WA OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR 5 Sumbagut) diterima Metrorakyat.com, Kamis (25/6/2020).
Sambung Anto Prabowo, hal tereebut didukung stabilitas sektor jasa keuangan aman dan terjaga dengan kinerja intermediasi positif dan profil risiko tetap terkendali.
“Dimana OJK mendukung langkah Pemerintah untuk menempatkan uang negara di bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun sejurus dengan stimulus restrukturisasi kredit serta pembiayaan perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp655,84 triliun dari 6,27 juta debitur”, pungkas Anto
Di sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta jumlah debitur.
Sementara Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.
“Berdasarkan monitoring data Mingguan tentu pertumbuhan nilai maupun jumlah debitur cenderung melambat.
Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut”, ujarnya.
Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui.
Adapun total nilainya mencapai Rp121,92 triliun.
Posisi Mei 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1 persen yoy.
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh dikisaran 8,87 persen yoy.
Industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp15,6 triliun (Asuransi Jiwa: Rp8,86 triliun dan Asuransi Umum dan reasuransi: Rp6,69 triliun).
Hingga tanggal 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp39,6 triliun dari 22 emiten.
Di dalam pipeline telah terdapat 83emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp44,6 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,01 persen dan rasio NPF sebesar 3,99 persen.
Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31 persen jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai.
Akan tetapi tanggal 17 Juni, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai.
Capital Adequacy Ratio Bank Umum Konvensional tercatat sebesar 22,16 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627 persen dan 314 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Perekonomian Indonesia pada Q2-2020 diprediksi akan mengalami kontraksi didasari antara lain oleh rilis data penjualan retail dan tingkat inflasi yang kurang positif.
“Selain itu, sektor ketenagakerjaan dan aktivitas manufaktur juga belum menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan,” katanya.
Namun sentimen positif stimulus moneter bank sentral global berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang bergerak menguat pada bulan Juni 2020.
Sampai dengan 19 Juni 2020, pasar saham menguat sebesar 3,97 persen mtd dan pasar SBN relatif stabil dengan yield rata-rata menguat sebesar 19,4 bps mtd.
Sejalan dengan penguatan tersebut, investor nonresiden mencatatkan net buy sebesar Rp1,83 triliun mtd (pasar saham: net sell Rp1,24 triliun; pasar SBN: net buy Rp3,07 triliun).
OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19, tutup Anto Prabowo. (MR/JB Rumapea)

