Direksi Pelindo I Apresiasi Informasi Kinerja Proses Lelang Pekerjaan Tenaga Kerja Jasa Pengamanan (Satpam) Di Grha Pelindo I
METRORAKYAT.COM BELAWAN – Direksi PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) apresiasi informasi seluruh pemberitaan yang dibuat rekan – rekan wartawan di Belawan terhadap kinerja perusahaan rekanan PT. Sentral Daya Mandani (SDM) dalam pengelola Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) PT. Pelindo I pada Grha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dan Proses Lelang Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) PT. Pelindo I pada Grha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020.
Hal ini saat awak media konfirmasi dengan Ketum DPP LSM CIFOR melalui Sekjennya, Ismail Alex, MI Perangin – Angin melalui telepon selulur pribadinya, Senin (1/VI/) di Medan mengatakan sudah disampaikan informasi melalui lisan kinerja perusahaan rekanan dan keluhan, keresahan status pekerja Satpam yang mana pekerja tersebut tidak pernah diganti walaupun beberapa kali dialihkan kepada pihak lain guna mengelola Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) PT. Pelindo I pada Grha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dan Proses Lelang Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) PT. Pelindo I pada Grha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020.
Alhamdulillah baru Direktur Keuangan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero), Bapak M. Nur Sodiq menyikapi secara singkat mengatakan Apresiasi semua informasi saya cermati. Kita cek kebenarnya. Terima kasih infonya pak,”ungkapnya.
Usai memberikan informasi masih secara masih didukung hasil pantuan tim wartawan di Belawan kepada Direksi Pelindo I, namun LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat “CIFOR” yang artinya Pengamat Pejabat Pemerintah Indonesia Yang Korupsi dalam waktu dekat ini apabila Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR menyampaikan kepada Pengurus LSM CIFOR hasil pengamatan, telaah data dan kebenaran informasi akan mengirimkan surat resmi pengaduan kepada Pimpinan PT. Pelindo I (Persero) dan Menteri BUMN sesuai UU tentang BUMN. Ujarnya Sekjen LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin – Angin
Bagaimana menghitung masa kerja karyawan outsourcing..?
“Masa kerja mereka bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan alih daya yang merekrut mereka, yang menurut Pasal 65 dan 66 jo Pasal 59 UU No. 13/2003 dibedakan menjadi dua, yakni (1). Jika karyawan akan dipekerjakan untuk tetap dan terus menerus, maka perusahaan outsourcing mengikat mereka sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan (2). Jika karyawan dipekerjakan untuk pekerjaan yang akan selesai pada waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau 2 tahun, perusahaan outsourcing bisa mengontrak mereka dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep.100 Men/VI/2004, masa kerja pekerja alih daya dihitung sejak mereka menjadi karyawan tetap (PKWTT) untuk pekerjaan yang berkelanjutan. Sedangkan, perjanjian kerja sebagai pekerja kontrak (PKWT) untuk pekerjaan yang selesai masa tertentu tidak dihitung sebagai masa kera,”ujarnya Sekjen LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin – Angin.
Pimpinan Humas Pelindo I, Imron saat tim wartawan konfirmasi terkait pemberitaan dan tanggapan mengatakan tidak bisa memberikan komentar tertalu banyak terhadap awak media karena harus koordinasi dengan Pimpinan Pelindo I beserta staf – staf Pelindo I yang membidangi pengamanan dan panitia proses lelang Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) PT. Pelindo I pada Grha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020.(mr/arl)
