Coba Melarikan Diri, Personil Polres Tapteng Ringkus Pengedar Narkotika
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – RT (34) warga Kampung Karambi Pesantren, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di ringkus Personil Polres Tapteng yang di ketahui hendak melakukan transaksi penjualan narkoba Senin (16/06/20).
Penangkapan terhadap seorang warga Pesantren di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat.
Paur Humas menjelaskan, Penangkapan tersangka RT berawal dari info yang di dapat, bahwa ada sorang lelaki yang hendak melakukan transaksi di Jln. Padang Sidempuan. Medapat info tersebut Personil Polres Tapteng melakukan Lidik TKP yang di maksud.
Lanjutnya, Setibanya di tempat sesuai dengan info tersebut, personil Polres Tapteng melihat seorang lelaki sesuai dengan Ciri-ciri yang di maksud, melihat kehadiran personil Polres Tapteng di TKP, tersangka langsung melarikan diri saat melihat personil Polres Tapteng. Tampa menunggu lama Personil Polres melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil di ringkus tidak jauh dari TKP yang di maksud.
“Pelaku sempat melarikan diri, melihat personil kita sudah tiba di TKP. Tapi masih bisa di amankan tidak jauh dari tempat yang di infokan,” Ujar Humas Polres Tapteng kepada awak media Sabtu (19/06/20).
Lajutnya lagi, setelah dia mengetahui keberadaan Personil kita, tersangka sempat melemparkan Barang Bukti (BB) saat melarikan diri, tapi personil Polres Tapteng melihatnya, dan menemukan Bungkus Rokok Sampoerna Mild, sesaat di periksa, berisikan barang terlarang Narkotika jenis Sabu-sabu.
Setelah tertangkap, personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, tapi tidak di temukan barang terlarang. Selanjutnya Personil Polres Tapteng melakukan pengecekan terhadap bungkus rokok yang sempat di buang tersangka, lalu menemukan narkotika sudah terbungkus rapi dengan pelastik bening sebanyak 6 paket kecil.
Atas temuan itu, personil Polres Tapteng mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan personil Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa, 6 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu dengan Berat Bruto 1,20 gram, 1 buah kotak rokok sampoerna Mild, 1 buah Hp merek Stawberry warna hitam dengan No. GSM 0852-6177-4022.
Paur Humas Polres Menjelaskan, atas kepemilikan barang terlarang narkotika jenis Sabu-sabu, tersangka terjerat Hukum Pidana sebagai mana yang di maksud Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman diatas 5 Tahun Hukuman penjara (MR/RM).

