Bhabin Kamtibmas Polsek Medan Barat Mediasi Perkara Curat
METRORAKYAT.COM, MEDAN BARAT– Bahbinkamtibmas Polsek Medan Barat, mediasikan dua pihak yang berperkara dalam kasus pencurian yang terjadi di lingkungan 9, Jalan Mayor, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat antara pihak Aenghua (46) warga Jalan Mayor selaku korban dengan Hendra (40) warga lingkungan 9, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Minggu (7/6/2020) Jam 12:00 WIB.
Mediasi ini merupakan problem solving yang dimediasikan oleh Bripka Zulkifli Delimunthe selaku Bhabinkamtibmas di kelurahan Polo Brayan Kota dan didukung Ari Anggara selaku kepala lingkungan 9 Polo Brayan.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi pada metrorakyat.com menjelaskan bahwa hal ini merupakan implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara Curat di wilayah hukum Polsek Medan Barat.

“Kejadiannya awal bulan Mei 2020, korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya pada anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Polo Brayan kota, korban menjekaskan bahwa ruko miliknya dibongkar maling, pasca kejadian Bripka Zulkifli bersama piket reskrim menuju ke lokasi melakukan cek tempat kejadian perkara, saat itu korban belum buat laporan ke Polsek Medan Barat, namun pada 8 Juni 2020 Bhabin Kamtibmas dan Tekab Polsek Medan Barat berhasil mengamankan tersangka dan saat di Interogasi ia mengakui perbuatannya,”ucap Afdal.
Lanjut Kapolsek Medan Barat lagi, selanjutnya dilakukan mediasi di ruko milil korban pada hari Minggu, jam 12:00 WIB. Saat itu tersangka menjelaskan bahwa ia masuk ke ruko korban lewat pintu belakang bagian atas dengan cara merusak gembok puntu jeruji dan mengambil TV 47 inch, kipas angin dan 3 Hp serta uang tunai Rp.2.000.000 dan 1 rice cooker, pakaian, sepatu, boneka, lampu hingga total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 30.000.000.
“Pelaku beraksi bersama rekanya bernama Erwin alias Vampir da Dedek Kurniawan, setelah berdamai kedua pihak menanda tangani surat pernyataan dengan syarat mengembalikan semua kerugian korban dan tersangka pelaku berjanji tidak menggulangi perbuatannya,”pungkas Afdal Junaidi. ( MR/Suriyanto/Red )
