Sekretaris DPD IPK Gusit : Pembagian BLT-DD, Jangan Tebang Pilih Aturan
METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Pengucuran berbagai bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak virus Corona (Covid-19) menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait Penggunaan dana desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menjadi multitafsir bagi seluruh masyarakat. Sehingga dinilai, penyaluran bantuan sosial tersebut masih banyak penerima yang kurang tepat sasaran hingga penerima yang dapat bantuan dobel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPD Ikatan Pemuda Karya Kota Gunungsitoli Krisman Telaumbanua, SE saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat DPD IPK Kota Gunungsitoli, Jl. Pattimura No.91 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli – Sumatera Utara. Jumat (29/5).
“Bantuan tersebut merupakan kegiatan penanganan dampak virus Corona yang memberikan efek negatif terhadap perekonomian. Pemerintah telah mengatur kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa,” ucap Krisman
Ada pun masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan BLT tersebut adalah keluarga miskin atau tidak mampu. Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bantuan ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Prakerja serta masyarakat yang ekonominya menengah ke atas.
“Lantas, apakah Pemerintah Desa telah memperhatikan dan menjalankan aturan itu sesuai dengan peruntukannya dan Apakah masyarakat yang ekonominya menengah keatas wajib juga mendapatkan?,” tanya Sekretaris DPD IPK itu.
Krisman menyampaikan, jika melihat dan mempedomani sesuai aturan tersebut, banyak sekali masyarakat yang tidak bisa mendapatkan bantuan itu. Lalu, apakah pemerintah desa bisa memberika kebijakan tanpa memperhatikan aturan diatas?
“Saya pikir, ketika Pemerintah Desa memberikan kebijakan untuk penerima bantuan tersebut jangan tebang pilih aturan, sehingga tidak terkesan pilih kasih,”ungkapnya.
Sambungnya, apapun bantuan yang menamakan Covid-19 ini, supaya bisa disalurkan dengan merata untuk masyarakat, agar tidak ada rasa iri sesama masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
Demi kelancaran penyaluran bantuan ini, Krisman berharap agar Pemerintah Daerah lebih proaktif lagi dalam meninjau kembali data – data penerima yang sesuai kriteria, sehingga tidak menjadi konfilk sosial di tengah – tengah masyarakat.(MR/d1-red)
