Program Kotaku Desa Tampa Kumuh Desa Longkib, Diduga Bermasalah

Program Kotaku Desa Tampa Kumuh Desa Longkib, Diduga Bermasalah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SUBULUSSALAM
Program Kotaku yang selama ini diketahui membangun kegiatan prasana pembangunan didesa tanpa kumuh di desa longkib diduga telah menyalahi aturan dari segi pembangunan yang di program oleh Kotaku kota Subulussalam.

Pembangun program kotaku tersebut telah merugikan Negara berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Aceh program tanpa kumuh sebesar Rp. 151,196,423. Ada 3 item pembangunan yang sampai sekarang diduga Belum terselesaikan oleh KSM di desa Longkib.

Saat di konfirmasi kepala desa Longkib melalui telepon seluler Rajudin namun tidak di angkat dan dikonfirmasi melalui pesan whatsaap tidak membalas untuk mengkonfirmasi alasan kenapa belum selesai.lanjut Konfirmasi kedua langsung bersama Camat Longkib Makmur menyampaikan konfirmasi melalui telepon seluler terkait belum selesainya pembangunan program Kotaku.

“Dasar belum selesai akibat faktor alam yang sering naik air dan susahnya masuk kendaraan barang,”ujarnya.

Terkait yang disampaikan camat tersebut, awak media langsung konfirmasi (WG) asinten infrastuktur pihak kotaku telah memberikan fasilitas penghubung alat transportasi air untuk melansir barang-barang dengan menggunakan perahu bot untuk menyelesaikan pembangunan yang di desa longkib, kita tahu salah satu jalur alternatif mengirim barang dengan perahu bot menuju desa longkib. “Apabila air tinggi ruas jalan menuju desa tersebut tidak bisa di lalui, lalu kita sesuaikan ongkos pengirimnya dengan perahu bot. oleh pihak korkot kotaku namun belum juga diselesaikan oleh pihak KSM desa,”bilangnya.

Ketua KSM kolompok swadaya masyarakat yaitu saudari Diah yang juga istri kepala desa untuk dikonfirmasi melalui Telpon tidak diangkat dan pesan whatsaap untuk menanyakan sejauh mana penyelesaian program Kotaku yang ada di desa Longkib namun tidak ada jawaban.

WG bersama Kotaku Subulussalam memberikan itikad baik waktu mediasi bersama camat untuk menyelsesai pemersalah dalam jangka waktu yang ditentukan agar pembangunan program kotaku akan terlaksana di desa longkib membuat pertemuan sampai dua kali. Bersama kepala desa, ketua KSM dan lainnya serta team korkot tapi belum ada titik temunya sehingga bangunan tersebut diduga belum terselesaikan apabila bangunan belum terselesaikan maka uang yang 10% akan dikembalikan ke kas negara apabila tidak dikembalikan akan berhubungan ke ranah hukum.

“Kami meminta penagak hukum untuk dapat menindaklanjuti kasus yang berada di desa longkib terkait program kotaku,”pungkasnya.(mr/Jar)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.