Pemkab Samosir Klarifikasi Berita, Terkait Melaporkan Rapidin ke Presiden
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir lewat Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Rohani Bakkara (foto) mengklarifikasi terbitan berita salah satu media online tayang, Sabtu (02/05), tentang pegawai berinisial SL yang melaporkan Bupati Samosir kepada Presiden Jokowi.
Rohani Bakkara menyampaikan sejumlah poin penjelasan berita yang beredar. Bahwa SL merupakan PNS di lingkungan Pemkab Samosir yang bertugas sebagai pejabat pelaksana pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) berdasarkan Keputusan Bupati No.06 Thn 2020 Jumat (03/01/2020) tentang pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab Samosir.
Dimana SL mencapai batas usia pensiun TMT tanggal 01/05/2020, berdasarkan Keputusan Bupati Samosir No.396 Tahun 2019 pada Tanggal 19/12/2019 tentang pemberian pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun penuh PNS yang mencapai batas usia pensiun.
Penetapan Keputusan Bupati Samosir No.06 Tahun 2020 tanggal 03/01/2020 adalah berdasarkan hasil penilaian dari Bupati dan pertimbangan Baperjakat Kabupaten Samosir bahwa PNS yang bersangkutan tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Sekretaris Dinas sehingga dipandang tidak produktif lagi untuk memangku jabatan Administrator, di samping pertimbangan yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun terhitung tanggal 01/05/2020.
“Saudara SL telah mengajukan permohonan cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 27/01/2020 s/d 26/04/2020 dengan alasan berobat ke luar negeri dan telah ditetapkan/disetujui Sekretaris Daerah Samosir melalui formulir pemberian cuti,”terangnya.
Saat klarifikasi ini disampaikan SL telah menjalani masa pensiun terhitung tanggal 01/05/2020.
Menurut Rohani, klarifikasi dia sampaikan secara resmi guna menjernihkan permasalahan atas berita yang beredar termasuk di media sosial. (MR/JB Rumapea)
