Pemkab Samosir Batalkan Rapid Test Massal
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir lewat Kepala Dinas (Kadis) Kominfo sekaligus sebagai Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir Rohani Bakkara SPd, MM menjelaskan bahwa rapid test massal di Samosir batal dilaksanakan.
Dimana seyogyanya rapid test tersebut akan mengungkapkan beberapa alasan, mengapa dilakukan kepada para petugas jaga pintu masuk, tenaga kesehatan, DPRD, dan supir angkutan umum dari Medan-Samosir yang dimulai Kamis (28/5/2020).
Menurut Rohani, sebelum dilaksanakan rapid test, Tim GTPP rapat di rumah dinas Bupati Samosir untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi Pemkab Samosir terkait Civid-19.
“Rapat tersebut dihadiri Bapak Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim yang diwakili Danramil, Sekretaris Daerah (Sekda) para asisten, Kepala Dinas Kesehatan, RSU, Kominfo, Ketapang dan Kabag Humas, sebut Rohani kepada metrorakyat.com, Jumat (29/5/2020). Dalam rapat itu disepakati beberapa alasan pembatalan,” terangnya
Sebagai alasan penundaan Rapid Test
dengan menyepakati yaitu: Kab Samosir masih status Zona Hijau (belum ada transmisi lokal) sehingga belum mendesak dilakukan rapid test.
Rapid test masih diproritaskan untuk masyarakat yang memiliki gejala dengan mengarah Pandemi Covid-19.
Dimana kita berharap ke depannya tidak ada masyarakat Samosir yang terkena Pandemi Covid-19, sehingga aktivitas dapat berjalan normal kembali.
Namun lanjut Rohani, setelah pembatalan rapid test massal, Pemkab Samosir menerbitkan surat edaran (SE) tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan dan penyebaran Covid-19. Khususnya pelaku perjalanan di wilayah Kab Samosir, tegasnya menutup. (MR/JB Rumapea).

