Putus Mata Rantai Covid-19, Lapas Pangururan Bebaskan 22 Napi di Samosir

Putus Mata Rantai Covid-19, Lapas Pangururan Bebaskan 22 Napi di Samosir
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Lapas Kelas III Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembebasan 22 Narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam mencegah penyebaran Virus corona Covid-19.

Narapidana yang dilepaskan rata-rata berasal dari kasus tindak pidana umum serta merupakan warga Samosir.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Samosir, Herry Simatupang di temui di kantornya, Pangururan, Senin (21/4/20).

“Benar, total data asimilasi dan integrasi yang telah kita bebaskan mulai tanggal 2,5 dan 7 April 2020 kemarin,” terangnya Herry Simatupang.

Narapidana yang dikeluarkan tidak ada berasal dari tindak pidana korupsi serta untuk narapidana narkotika tidak terkena Peraturan Pemerintah Nomor 59 dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun.

Adapun syarat Asimilasi dan pembebasan adalah telah menjalani setengah dari masa pidana serta berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan benar.

Sekarang ini ada 83 narapidana penghuni lapas Pangururan setelah 22 narapidana dikeluarkan dan diharapkan dengan adanya narapidana yang telah dibebaskan ini jarak tidur antar narapidana bisa dilakukan.

Seluruh narapidana di Lapas Pangururan tidak ada yang terindikasi Covid-19 dan kunjungan langsung dari keluarga pasien kepada narapidana pun saat ini tidak diperbolehkan namun difasilitasi dengan video call melalui smartphone yang disediakan oleh Lapas Pangururan.

Simatupang, mengaku telah memberikan data-data narapidana yang telah dilepaskan tersebut kepada Kepolisian dan TNI serta Kejaksaan Negeri Samosir.

“Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan mebaurkan mereka dalam kehirupan masyarakat. Diharapkan pembebasan bersyarat dapat mengintegrasikan para narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” pungkas dia.(mr/josbandi)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.