Kapolres Nias : Kasus Penganiayaan Di Hiliwaele I, Tidak Di Tahan Bukan Berarti Kasus Tidak Lanjut
METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan ML, yang sekaligus Kepala Desa Hiliwaele I Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias beserta dua orang rekan lainya EL dan AL terhadap korban Nehemia Halawa alias Ama Nelfan tidak dilakukan penahanan mengingat lapas tidak menerima titipan tahanan.
Hal ini di ungkapkan kapolres Nias kepada Metrorakyat.com saat di konfirmasi melalui fia Whatsapp bahwa, Sejak 1 bulan lalu lapas Gunungsitoli tidak menerima titipan tahanan.
Dijelaskannya, Sehingga untuk penahanan pada rutan polres untuk sementara tidak bisa dilakukan, mengingat keterbatasan Kapasitas Maka penahanan hanya dilakukan untuk kasus yang menonjol.
“Mengingat keterbatasan kapasitas maka untuk sementara penahanan hanya dilakukan untuk kasus menonjol,”ujar AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH Sabtu, (25/04/2020).
“Di tegaskanya, walaupun tidak ditahan bukan berarti kasus tidak lanjut,”pungkas Deni.
Pantauan Wartawan, Sat Reskrim Polres Nias tengah melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikkan (SP2HP) dengan nomor :B/118.B/ IV /Res.1.6./2020/ Reskrim bahwa, pada hari selasa tanggal 14-04-2020 telah dilakukan gelar perkara, dari bunyi surat tersebut ketiga terlapor telah di tetapkan sebagai tersangka atas laporan pengaduan Nehemia Halawa. (MR/d1-red)
