Darmadi Sah Ketua DPD FORKAB Aceh Barat
METRORAKYAT.COM, BANDA ACEH – Polem Muda Ahmad Yani, Ketua Forum Anak Bangsa Forkab Aceh, menegaskan bahwasanya, Darmadi tetap sah selaku Ketua DPP Forkab Aceh Barat dan telah menonaktifkan T.Baharudin sebagai ketua Forkab di Aceh Barat sebelumnya.
Polem Muda dalam menanggapi adanya pemberitaan di media daring ( online ) oleh seorang bernama Nasir Lado yang mengklaim sebagai DPP Forkab dan membatalkan SK Defenitif yang dia berikan kepada Darmadi adalah sangat tidak masuk akal serta melanggar AD/ART organisasi.
“Karena sesuai SK dan Kesbangpol provinsi Aceh, saya masih tetap ketua DPP FORKAB ACEH, hanya musyawarah luar biasa 23 DPD kabupaten kota se-Aceh yang bisa menjatuhkan dari pucuk pimpinan Forkab Aceh,”tegas Polem Muda kepada wartawan Jumat (17/4).
Selanjutnya, Polem Muda Ahmad Yani mengatakan apapun yang dia lakukan tidak pernah melanggar hukum dan norma-norma kebangsaan serta tetap dalam lingkup keutuhan NKRI.
“Nasir Lado mencopot saya itu sepihak. Nasir Lado mengklaim sebagai DPP Forkab Aceh juga sepihak karena tidak ada yang pilih baik secara voting langsung atau aklamsi sebagai syarat-syarat organisasi untuk menduduki tampuk pimpinan Forkab Aceh itu ambisius Nasir Lado yang haus kekuasaan saja,” sebut Polem Muda Ahmad Yani.
Pendiri dan pembina Forkab sambung Polem Muda, untuk membuka mata sejauh apa yang dilakukan oleh Nasir Lado adalah pemecah belah organisasi dengan segala kepentingan serta mengabaikan kewajiban yang ada sebagai mana diatur oleh AD/ART organisasi.
“T.Baharudin saya nonaktifkan, dan saya gantikan Darmadi sebagai ketua DPD Forkab Aceh Barat atas dasar permintaan sepuluh kecamatan, menanda tangani melakukan dan meminta agar T.Baharudi di nonaktifkan (mossi takpercaya). Ini semua kami lakukan atas permintaan sepuluh ketua kecamatan di Aceh Barat untuk mengangkat Saudara Damadi sebagai ketua DPD FPRKAB Aceh Barat yang sah, priode 2020-2025,” tegas Polem.(mr/SR)
