Stop Karhutla, Polsek Rundeng Gencar Lakukan Sosialisasi

Stop Karhutla, Polsek Rundeng Gencar Lakukan Sosialisasi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SUBULUSSALAM – Polsek Rundeng dan Babinkantibmas Antisipasi Bencana Karhutla, Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Rundeng, beserta Jajaran nya salah satunya dengan patroli dan Sosialisasi ke Masyarakat, Di Desa Oboh Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam Senin (02/03/2020)

Kegiatan tersebut Gencar dilakukan oleh Polsek Rundeng, Jajaran Polres Subulussalam ke semua Lapisan masyarakat di wilayah Hukum Polsek Rundeng, dan Sosialisasi kali ini di Pimpin langsung oleh Kapolsek Runding IPDA Mulyadi, SH. MH. ke Masyarakat Desa Oboh.

Sesui Dengan UUD RI No 41 tahun 2009 pasal 78 ayat 3 setiap orang yg dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yg mengakibatkan terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup di ancam dengan pidana penjara sepuluh tahun atau denda 10 miliar.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kapolsek Runding IPDA Mulyadi, SH. MH. Menjelaskan “Kegiatan ini rutin kami lakukan ke semua lapisan masyarakat Guna memantau dan mecegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta memberikan sosialisasi ke masyarakat bahwa karhutla masih menjadi masalah bagi semua kalangan mengingat dampak nya yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (Ispa)

Sementara itu Kapolsek Juga menghimbau Kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan atau membuang puntung rokok sembarangan,

“Karena akan berakibat pidana. Selain itu jangan buang puntung rokok di daerah lahan gambut agar tidak terjadi kebakaran,” jelas Kapolsek.(mr/Jar)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.