Setahun Komisi Informasi Publik Pusat Tak Kunjung Sidangkan Penyembunyian Informasi Tambang PT Dairi Prima Mineral, Warga Dairi Protes

Setahun Komisi Informasi Publik Pusat Tak Kunjung Sidangkan Penyembunyian Informasi Tambang PT Dairi Prima Mineral, Warga Dairi Protes
Bagikan

METRORAKYAT.COM – Sejak tahun lalu 2019, Warga Dairi meminta salinan dokumen perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing dengan nasional (dalam rangka PMA) untuk pengusahaan mineral tersebut atau biasa disebut dengan Kontrak Karya (KK) Pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Men-ESDM RI) sebagai pihak yang menguasai seluruh dokumen tersebut.

Salinan dokumen perizinan kontrak karya pertambangan yang diminta yakni milik perusahaan tambang seng dan timah hitam PT. Dairi Prima Mineral (DPM) yang berlokasi di Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD) melalui mekanisme permohonan informasi publik.

Akan tetapi, permohonan informasi tersebut menemui jalan buntu, watak badan publik (Men-ESDM RI) masih sama, tidak berubah sejak dulu yakni menutup-nutupi informasi publik meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sejak 12 (dua belas) tahun yang lalu yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 11 ayat (1) huruf e menyatakan : ““Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat salah satunya yaitu perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga”.

Akibat dari watak Men-ESDM RI menutup-nutupi informasi publik maka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kasus ini secara resmi didaftarkan sengketa di Komisi Informasi Pusat di Jakarta pada September 2019 dengan akta registerasi sengketa nomor : 039/REG-PSI/VIII/2019. Namun, sejak didaftarkan, hingga tanggal 09 Maret 2020 Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (MK KIP) belum juga menjadwalkan upaya penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.

Permohonan informasi ini didasari atas keingintahuan warga yang menolak hadirnya pertambangan di ruang hidup mereka. Warga khawatir PT. DPM nantinya hanya akan memproduksi kerusakan yang terus membesar dan meluas.

Penolakan warga di dasari oleh berbagai hal diantaranya yaitu pertama, Operasi pertambangan diduga akan meningkatkan kerawanan bencana karena lokasi tambang berada di atas kawasan rawan bencana gempa dikenal dengan nama patahan renun. Kedua, Lokasi pertambangan berada di kawasan padat pemukiman, kebun-kebun warga, dan Daerah Aliran Sungai yang menjadi air warga setempat hingga ke Aceh Singkil. Ketiga, perizinan dan kontrak tidak transparan, berada di kawasan hutan lindung, melanggar berbagai peraturan yang terkait dengan kehutanan dan mengancam ekosistem danau Toba.

Keempat membangun gudang bahan peledak (HANDAK) yang berada di kawasan padat pemukiman, dekat sekolah, dan kantor desa. Kelima, mendorong konflik dan mengancam ekonomi warga seperti ekonomi pertanian Kopi Sidikalang dan Durian Parongil yang terkenal lezatnya.

Nasib sengketa informasi yang telah didaftarkan di Komisi Informasi Pusat semakin kabur, mengalami ketidak jelasan, bahkan jadwal sidang pertama pun belum kami dapatkan. Kami jelas mempertanyakan Kinerja Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat? Kenapa hingga kini, kami pihak Pemohon belum juga mendapat jadwal upaya penyelesaian sengkete informasi? Ada apa dengan Komisioner Komisi Informasi Pusat?.

Hal ini tidak sepantasnya terjadi, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni pada Pasal 38 ayat (1) menyatakan :

“Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik”.

Seharusnya 14 hari sejak didaftarkan atau sejak terbitnya akta registrasi sengeketa, para Pihak baik Pemohon dan Termohon telah mendapatkan jadwal upaya penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.

Jika dihitung-hitung sejak pendaftaran hingga hari ini, kasus antara Serly Siahaan melawan Men-ESDM RI telah melewati 100 (seratus) hari kerja. Berdasarkan UU KIP 14 tahun 2008 pada Pasal 38 ayat (2) menyatakan : “Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.”

Semestinya kasus tersebut telah selesai diproses di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan telah ada putusan oleh KIP. Akan tetapi pada kenyataanya jadwal upaya penyelesaian sengketa saja sama sekali belum didapatkan warga. Bahkan warga pernah bersurat langsung kepada Komisi Informasi Pusat di Jakarta pada 20 November 2019 untuk mempertanyakan kasus tersebut, namun hingga kini diabaikan dan tidak dijawab.

Kami menilai hal ini sangat tidak patut untuk dilakukan oleh KIP sebagai pelaksana utama mandat keterbukaan informasi, justru malah tidak jelas dalam proses pemenuhunan hak warga negara atas informasi publik yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan secara substansial bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945 serta semangat mandat utama UU KIP 14 tahun 2008 itu sendiri.

“Atas dasar tersebut, Kami warga Dairi menyatakan sangat dirugikan atas praktek semacam ini. Kami menduga ada mufakat jahat dalam proses sengketa kami yang sedang melawan Menteri ESDM RI yang berproses di Komisi Informasi Pusat Jakarta. Maka kami mendesak untuk dilakukan audit terhadap seluruh perkara sengketa informasi publik yang sedang berproses di Komisi Informasi. Sebab ketidakjelasan seperti ini, menunda-nunda jadwal proses sengketa diduga jadi celah penyembunyian informasi publik dan celah untuk melindungi penjahat informasi.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor kontak sebagai berikut ;

  1. Debora +62852-6135-6020 Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
  2. Jamil +62821-5647-0477 Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  3. Juniati Aritonang +62 813-6202-9086 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu)
  4. Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M. +62812-9144-692 Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM RI. (MR/rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.