Sat Resnakoba Polres Tapteng Gulung Dua Nelayan Sibolga Terkait Penyalagunaan Narkotika

Sat Resnakoba Polres Tapteng Gulung Dua Nelayan Sibolga Terkait  Penyalagunaan Narkotika
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Tapteng amankan dua nelayan pemakai barang terlarang jenis Sabu-sabu di salah satu rumah Jln.Setia, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) Kamis (12/03/20).

Berawal dari Info masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamatkan di Kecamatan Sibolga Selatan yang mana sering di gunakan pesta barang terlarang jenis Sabu-sabu.

Menanggapi info tersebut Tim Opsnal Polres Tapteng melalui Sat Resnarkoba melakukan pengecekan info yang di dapat dari masyarakat, ternyata benar Tim Resnarkoba Polres Tapteng menemukan dua tersangka pemakai barang tersebut.

Rinaldi Siregar Alias Cukai (30) warga Jln. Damai, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, beserta temannya Angga Irawan Chaniago (20) warga Jlm. Gatot MB, Tapanuli Tengah di eingkus setelah mengkomsumsi barang nNarkotika jenis Sabu-sabu.

Atas pengkapan dua nelayan pemakai barang terlarang Tim Opsnal Melalui Sat Resnakoba Polres Tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap dua tersangka tersebut, dan tidak menemukan barang haram dari badan kedua tersangka.

Tim Sat Resnakoba melanjutkan penggeledahan terhadap rumah yang kerap di pakai para penikmat barang haram tersebut. ternyata benar, atas penggeledahan yang di lakukan oleh Tim Opsnal Polres Tapteng melalui Sat Resnarkoba menemukan barang terlarang beserta alat hisap(Bong) yang dipergunakan untuk menikmati barang haram tersebut.

Adapun Kronologis info yang di dapat dari masyarakat sebagai berikut, bermula Tim Opsnal Sat Resnarkoba polres tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkoba. Lalu Tim Opsnal mengecek kebenaran inormasi tersebut.

Kemudian Tim Opsnal menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Setia, Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Lalu dari dalam rumah beberapa orang langsung melarikan diri dan 2 (dua) orang Laki-laki berhasil tertangkap yang mengaku bernama Rinaldi Siregar Alias Cukai dan Angga Irwan Chaniago.

Lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua Laki-laki tersebut, namun tidak ditemukan Apa-apa. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengeledahan didalam rumah dan Tim Opsnal menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Adapun Barang Bukti (BB)yang di temukan di TKP sebagai berikut,
. 2 (dua) set alat hisap Sabu-sabu (Bong),
.1 (satu) buah kaca pirex berisikan sisa pembakaran barang haeam tersebut.
.1 (satu) buah mancis warna hijau,
.1 (satu) kotak rokok gudang garam merah yang berisikan plastik es.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka penyalagunaan Narkotika mengaku bahwa sebelum petugas kepolisian masuk kedalam rumah untuk melakukan penyergapan teman-temannya yang lain telah melarikan diri, setelah mengetahui kepolisian hendak datang menyergap tempat tersebut.

Tindak lanjut dari proses penagkapan yang di lakukan Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Tapteng mengamankan kedua tersangka penyalagunaan Narkotika ke Kator Polres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut. (MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.