Saat Ditangkap Seorang Pengedar Nyanyi, Bawa Bandarnya ke Sel
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– M. Irvan Hasibuan Ditangkap Satreskoba Polres Tanjung Balai karena Narkoba, Ia Nyanyi, Rahmad ditangkap Satres narkoba Polres Tanjung Balai dari Jalan Pukat Banting 6, Komplek Bumi Serdang Damai, Kel. Medan Marendal, Medan pada tanggal 6 Maret 2020, Jam 3:30 WIB, hal ini dikatakan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media.
“Jadi tersangka Muhammad Yadi alias Panjang (47) warga Jalan Selamat Pulau no 30, Kel. Siti Rejo 3, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan kami tangkap di Medan, tepatnya di komplek Bumi Serdang Damai Marendal, Kota Medan, kasus ini merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya, yang tersangkanya atas nama M. Irvan Hasibuan telah terlebih dahulu kami ringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,32 gram” ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.
Lanjut Putu lagi, bersama tersangka kali ini kami amankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Corolla BK 1789 CN yang diduga hasil penjualan narkoba, 1HP Samsung dan uang tunai Rp 20.000. Dan saat di Interogasi ia mengakui jika sabu yang disita Polisi dari tersangka M. Irvan adalah berasal darinya.

“Pada tersangka kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )
