Polres Tanjung Balai Amankan 3 TKI Ilegal

Polres Tanjung Balai Amankan 3 TKI Ilegal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI-Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 3 orang TKI ilegal asal Malaysia dari pelabuhan tak resmi. Dari Jalan Asahan, Kecamatan Tanjun Balai Selatan. Sabtu (28/3/2020) Pukul 11.00 WIB.

Ketiganya bernama : M. Tuah alias Tiara (27 ) warga Jalan Beringin Pasar II Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, Mustafa alias Dela( 21 ) warga Jalan Ujung Kubu Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara serta Meka Pindo alias Rosa (26 ) warga Jalan Simpang Selayang, Kec. Simalingkar, Kab. Deli Serdang.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pria ( waria ) yang merupakan TKI dari malaysia masuk melalui jalur tidak resmi setelah dilakukan introgasi ke tiganya orangnya orang tersebut mengaku pekerja salon di Malaysia.

“Mereka mengaku masuk ke indonesia melalui jalur laut sesampainya di perairan indonesia mereka dijemput dengan kapal lainnya kemudian masuk ke sungai kecil tepatnya di desa Sarang Helang Kec. Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Kemudian dari desa tersebut mereka naik motor sewaan melalui jembatan taba yang masuk kota Tanjung Balai. Lalu sesampainya di kota Tanjung Balai tepatnya di Jalan Asahan kota tanjung Balai, kemudian personil Sat Reskrim polres tanjung balai mengamankan ketiganya beserta barang bukti Paspor. Dan selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan, Pendataan dan Proses identifikasi,”ucap AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjut Putu lagi, terhadap ketiga orang TKI ilegal tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim KKP (Kesehatan Karantina Pelabuhan) Teluk Nibung dan dinyatakan Sehat tidak terindikasi Virus Covid-19 Sesuai Sertifikat yang dikeluarkan Tim Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.