Politisi Nasdem : Bupati Maybrat Harus TertibkanTenaga Kesehatan Dan Guru Sesuai Profesi
METRORAKYAT.COM, MAYBRAT – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah.
Namun di dalam pelaksanaannya sering kali bagi tiap-tiap daerah tidak singkron, hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah.
Contoh kecil saja aspek disiplin ASN bagi pemerintah pusat selalu konsisten, sementara bagi daerah masih banyak yang belum disiplin alias masuk kantor tidak tepat waktu.
Hal ini kalau di lihat dalam konteks wilayah khususnya di bagian timur tanah Papua, sering kita jumpai di daerah-daerah yang berada di pedalaman, ada ASN yang tidak tepat waktu masuk kantor, ini harusnya menjadi tanggung jawab para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk memberi arahan dan sosialisasi melalui Badan Kepegawaian Daerah BKD.
Hal ini disampaikan langsung oleh wakil ketua II anggota DPRD Kabupaten Maybrat dari fraksi partai Nasdem “Agustinus Tenau,S.Sos, M.Si, melalui pesan tertulis sms via WhatsApp, Rabu (04/03/2020)
Lanjutnya, sangat miris lagi jika di beberapa daerah kabupaten termasuk kabupaten Maybrat masih terdapat penempatan orang untuk promosi jabatan sering tumpang tindis, artinya tempatkan orang harus sesuai profesi atau latar belakang pendidikannya atau dengan istilah The right men, the right please.
“Agar semata – mata ASN yang bersangkutan mampu menterjemahkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi juga mampu untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawab yang di embannya dan bisa membawa progres pekerjaan yang maju dan pesat,”ucap Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Realita yang terjadi di Kabupaten Maybrat, yang mana dalam penempatan pejabat tidak memperhatikan prinsip the right men, the right please, ada terdapat seorang yang berprofesi sebagai guru pengajar menduduki jabatan struktural,
Ini fakta yang sering di lakukan oleh kepala daerah dalam pengambil kebijakan di dalam sistim pemerintahan, seorang guru pengajar di angkat menjadi Kepala Dinas, Kepala Distrik dan kepala bidang di bagian struktural pemerintahan.
Hal ini tentu akan berdampak pada aktivitas belajar mengajar di sekolah yang menyebabkan sekolah kosong “alias tidak ada guru. Ketika guru tersebut menduduki jabatan struktural kemampuan manajerialnya tidak akan bisa berbuat apa-apa karena memang bukan bidangnya.
“Bukan hanya para profesi guru saja, lebih miris lagi ada profesi kesehatan “seorang mantri di angkat menjadi kepala Distrik, kepala bidang, kepala bagian dan sebagainya, sementara secara fungsional di daerah terutama distrik yang jauh masih di perlukan tenaga medis,”ujar wakil ketua II DPRD dari fraksi Nasdem
Maka itu, dirinya sebagai wakil ketua II DPRD, mendesak kepada Bupati dan wakil Bupati Maybrat agar segera memanggil BKD untuk melakukan base data, agar mengetahui secara pasti dan jelas berapa banyak tenaga fungsional baik guru maupun tenega kesehatan yang menduduki jabatan struktural, harus segera dikembalikan ke posisi atau jabatan sesuai dengan profesi.
Seorang guru harus kembali ke profesi guru pengajar di sekolah, seorang mantri harus di kembalikan ke profesinya sebagai pelayanan kesehatan di puskesmas, dinas kesehatan, pustu, pusling, sehingga bisa menjawab kebutuhan daerah dengan baik sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak bupati “Drs.Bernard Sagrim,MM yaitu “sayang profesi, cinta pelayanan.
“Dengan demikian, maka ukuran dalam lingkungan kerja masing-masing OPD bisa terukur dengan jelas dan akan dipastikan khusus di dunia pendidikan dan kesehatan bisa berjalan lancar dan normal, sehingga masyarakat akan mengapresiasi kinerja baik pemerintah daerah,”pungkasnya (mr/Jefri)
