Pemko Sibolga Bantah Ada Ketimpangan Penggunaan Anggaran Tahun 2020
METRORAKYAT.COM, SIBOLGA – Menyikapi Berita pernyataaan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga terkait kejanggalan anggaran APBD Kota Sibolga. Sekda Kota Sibolga M. Yusup Batubatra Bantah ada kejanggalan anggaran APBD Tahun Anggaran 2020.
Sekda M. Yusup selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sibolga sudah melakukan pengajuan sesuai dengan peraturan dan RPJMB serta mekanisme yang berlaku.
Hal ini di ucapkan Sekda Kota selaku ketua TAPD sesaat gelar Konferensi Pers yang di laksanakan di Aula Nusantara Kantor Walikota Sibolga Jumat (20/03/20).
Menurut penjelasan Konferensi Pers oleh Sekda beserta Jajaran terkait merebaknya pemberitaan kejanggalan Anggaran APBD Kota Sibolga. Menindak Lanjuti pemberitaan tersebut Sekda Kota Sibolga beserta jajaran beberkan kronologis perjalanan Anggaran APBD Kota Sibolga Melalui Konferensi Pers yang di hadiri Puluhan Wartawan.
Pada Tanggal 12 Agustus 2019 pemerintah Kota Sibolga telah mengajukan Rancangan Angaran Ranperdas Tahun 2020 dan selanjutnya di serahkan ke DPRD Kota Sibolga Untuk melakukan Verifikasi atau penilaiyan sesuai dengan Komisi DPRD masing-masing.
Pada tanggal 22 Agustus 2019 DPRD besama Pemerintah Kota Sibolga melakukan persetujuan dari Rancangan APBD menjadi Anggaran APBD Kota Sibolga Tahun 2020.
Lajutnya, pada saat pengesahan APBD Tahun 2020 belum ada pengesahan dari pemerintah Pusat belum di tetapkan , angka yang kita sampaikan pada saat itu merupakan tektimasi kalau mamang ada perubahan dan pertambahan APBD Kita, akan kita laporkan kepada Anggota DPRD Kota Sibolga.
Sekanjutnya, pada tanggal 19 November 2019 Rancangan APBD kota Sibolga kita sampaikan kepada Gubernur untuk dilakuakn Ekaminasi apakah sudah sesuai dengan Ranperda yang sudah di sepakati besama dengan DPRD, pada Tanggal 17 Desember 2019 Gubernur telah mengesahan hasil Evaluasi Anggaran Tahun 2020.
Hail Evaluasi dari Gunernur akan kita sampaikan Ke DPRD Kota Sibolga yang kita laksankan 26 Desember 2019. Hal ini juga telah di setujui bersama Anggota DPRD dengan surat pernyataan yang di tandatangani bersama oleh anggota DPRD Ketua dan Wakil Ketua bahwa sudah sesuai dengan Ranperda Kota Sibolga.
Menurut penjelasan Sekda Kota Sibolga sekaligus menjabat sebagai Ketua TAPD Kota Sibolga menjelaskan seperti yang di paparkan oleh Ketua DPRD Kota Sibolga terkait DID yang menyatakan 42 Miliar, yang sebenarnya DID Tahun Anggaran 2020 sebesar 47 Miliar, bukan 42 Miliar.
DID Tahun Anggaran 2020 Kota Sibolga berfokus dalam tiga kegiatan di Tahun 2020 yakni sektor Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur. Adapun dalam tiga Fokus perincian peruntukannya dana DID sebagai berikut,
- Kesehatan 9 Miliar Lebih
- Pendidikan 20 Miliar Lebih
- Infrastruktur 17 Milir Lebih
“Kami tidak ada melakukan penambahan dana dan semua anggaran yang diajukan sudah sesuai dengan permohonan anggaran pembangunan Pemko Sibolga,” papar Sekda Pemko Sibolga.
Lajutnya, kita sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta tujuan untuk kepentingan masyarakat Kota Sibolga dan percepatan pembagunan fasilitas pablik demi perjalanan pemerintahan yang maksimal kedepan (MR/RM).
