Menyangkut Pukat Trawl, Kapolres Sergai Tampung Aspirasi Nelayan Tradisional

Menyangkut Pukat Trawl, Kapolres Sergai Tampung Aspirasi Nelayan Tradisional
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Masih merajalelanya pukat Trawl yang melakukan perampasan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir khususnya nelayan Tradisional Kabupaten Sergai dan Batubara, membuat ribuan massa Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (ANSU) melakukan aksi damai di Polres Sergai dan Kantor DPRD Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Kamis (12/3/2020).

Aksi tersebut langsung disambut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum yang diwakili Kabag Ops Sofyan, SH, Kasat Intelkam AKP T.Manurung, KBO Intelkam Iptu T.Sihombing, KBO Sat Sabahara Ipda Surya Abadi, Kasi Propam Ipda A.M.Purba, Ps.Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi dan seluruh Personil Polres Sergai dalam menampung aspirasi Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (ANSU).

Dikatakan Kabag Ops Kompol Sofyan, SH, bahwa penyampaian aspirasi itu adalah di jamin UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan dan mengeluarkan pendapat dimuka umum.

Tapi ingat di situ ada koredor dan batasan-batasan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan tidak boleh mengangu ketertiban umum.

“Kami melihat para nelayan datang dengan begitu tertib, maka kami sangat terharu.
Untuk itu kami sangat berterima kasih dalam hal menyampaikan aspirasi dan patut kita hargai dan akomodasi,” katanya.

Ditambahkan Kabag Ops, rencana hari ini Polres Sergai akan melakukan rapat koordinasi bersama intansi dinas terkait tentang kemaritiman dengan mengundang aliansi nelayan, pengusaha pukat Trawl, kelompok nelayan, Marinir dan aliansi nelayan Batubara maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kabupaten Sergai.

Mengapa kita undang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi lanjutnya, karena pengawasan dan pembinaan terhadap para nelayan Tradisional dan mengenai alat tangkapnya adalah domain Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan, sebut Kabag Ops.

Selain itu, kegiatan ini sudah jauh-jauh hari sebelumnya Kapolres Sergai konsentrasi terhadap pemberantasan kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat Trawl.

Dan hari ini akan dibahas dalam rapat koordinasi di Aula Patritama tentang kelautan dan kemaritiman untuk menyamakan persepsi tentang hal tersebut, pungkas Kompol Sofyan, SH.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (ANSU), Sutrisno, SH didampingi Sekretaris M.Yamin, SAg dalam orasinya menyampaikan, bahwa sejak 1 Januari 2018 pemerintah sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada lagi pukat Trawl beroperasi di perairan Indonesia.

Namun kenyataan dilapangan khususnya di Sumatera Utara pukat Trawl masih beroperasi, bahkan merusak jaring nelayan tradisional seperti yang terjadi di Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Batubara.

“Larangan pukat Trwal merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h, serta pasal 9 Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Atau larangan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Rebublik Indonesia menerbitkan peraturan Menteri 02 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri 71 Tahun 2017,” kata Ketua ANSU.

Hal ini lanjut Ketua ANSU, berdasarkan Peraturan Menteri 02 Tahun 2015 tentang larangan pengunaan penangkapan ikan pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seinenets), dengan terbitnya Permen 71 Tahun 2017 tentang jalur penangkapan maupun alat tangkap ikan sesuai peraturan menteri, dan menegaskan bahwa alat tangkap Trawl atau pukat Harimau yang sekarang juga disebut Cangkrang dilarang digunakan dalam penangkapan ikan.

Dengan adanya penangkapan ikan secara ilegal tersebut, maka dalam dua bulan belakangan ini nelayan tradisional merasakan dampak yang luar biasa, selain jaring nelayan ditabrak dan terseret alat tangkap pukat Trwal, juga diperkirakan kerugian nelayan dalam dua minggu bulan terakhir mencapai milyaran rupiah, jelas Sutrisno.

Dalam hal ini, para nelayan tradisional merasa terancam dengan keberadaan kapal Trawl tersebut, sebab ketika beroperasi baik siang maupun malam hari, mereka terkesan arogan dan semena-mena terhadap nelayan tradisional.
Bahkan dengan sengaja seakan ingin menabrak kapal nelayan trasidisional ketika menangkap ikan dilaut dan hampir menyebabkan terjadinya bentrokan fisik di laut.

“Sepertinya Permen 71 Tahun 2016 di Provinsi Sumatera Utara belum ditegakan sepenuhnya, hal ini di buktikan dengan masih bebasnya beroperasi pukat Trawl di perairan laut Sumatera Utara,” tegas Ketua ANSU Sutrisno.

Hasil pantuan awak media, dalam orasi ribuan nelayan Tradisional itu kembali menggelar aksi di Kantor DPRD Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Sergai.

Namun massa nelayan sempat kecewa, karena tidak ada yang menerima disebabkan anggota DPRD Sergai kunjungan kerja keluar daerah.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.