Cegah Penyebaran Covid 19 Bupati Zahir Liburkan Sekolah
METRORAKYAT.COM, BATUBARA – Bupati Batubara, Zahir, meliburkan kegiatan belajar di sekolah mulai dari tingkat TK, SD dan SMP selama 14 hari ke depan terhitung senin 16 Maret 2020. Kebijakan itu diambil sebagai langkah nyata untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di daerah Batubara.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Batubara Ir. H. Zahir,. M. AP. di Pendopo Bupati Batubara Tanjung Gading Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Minggu (15/03/2020.)
“Lebih lanjut zahir mengatakan dalam upaya mencegah virus Corona agar tidak mewabah di Batubara, sekolah kami liburkan hingga 14 hari ke depan mulai Senin besok,” kata Zahir saat melakukan konfrensi pers usai memimpin rapat di jajaran OPD Kabupaten Batu Bara terkait pencegahan dan penanggulangan virus corona covid-19.
Namun begitu, Zahir mengatakan kegiatan belajar semestinya tetap ada, yakni dengan belajar di rumah, mengerjakan tugas – tugas atau PR seperti secara online oleh guru.
Zahir mengimbau agar para tenaga pendidik dan kependidikan sebisa mungkin menghidari kontak langsung, bukan berarti kita sombong atau enggan berjabat tangan dengan orang lain, tambah Zahir.
“Yang masalah adalah kalau berkumpul langsung, karena berpotensi mengakibatkan penularan. Sehingga mau senin 16 sampai 28 Maret 2020.
“Saya nyatakan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batubara untuk belajar di luar kelas atau di rumah masing masing dengan pendampingan orang tua dan bahan belajar akan di berikan oleh guru-guru,” tegas Zahir.
Lanjut Bupati Zahir, tenaga pendidik dan kependidikan untuk sementara meniadakan tatap muka langsung dan berkomunikasi langsung dengan peserta didik, tambah Zahir. Seiring dengan peliburan sekolah, di harapkan semua pihak mencermati perkembangan virus corona apakah sudah ada atau tidak di Batu Bara. Karena itu, kebijakan peliburan sekolah akan dievaluasi nanti setelah libur 14 hari, lanjut Zahir.
Sejauh ini, belum ada ditemukan warga Batu Bara di wilayah Batu Bara yang suspec corona ataupun yang positif.
“Harapan kita memang semoga virus ini tidak menjangkiti warga Batubara,” pungkas Zahir.
Ditempat yang sama Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus menambahkan bahwa kebijakan merumahkan peserta didik di Wilayah Kabupaten Batubara mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Desease -19 (Covid-19) serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, serta hasil rapat jajaran OPD se Kabupaten Batu Bara bersama Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara tanggal 15 Maret 2020 di Pendopo Bupati Tanjung Gading Sei Suka Batu Bara.
Masih menurut Ilyas, berkaitan dengan hasil rapat tersebut maka diminta kepada seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Batubara untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar di seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Batubara dilaksanakan dengan sistim penugasan atau sistim pembelajaran lainnya di luar kelas, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak baik oleh Satuan Pendidikan maupun oleh kelompok masyarakat harus dihentikan untuk sementara waktu, Presensi atau absen kehadiran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan secara manual di Satuan Pendidikan masing-masing, Semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan dinas ke luar kota atau ke luar daerah.
Bagi yang sedang bepergian ke luar kota atau ke luar daerah diminta untuk melaksanakan tugas kedinasannya di rumah selama 14 hari sejak kepulangannya. Untuk Satuan Pendidikan yang sedang melaksanakan Penilaian terhadap siswa agar dilakukan penyesuaian Jadwal Penilaian atau dapat dilakukan dengan metode penilaian penugasan atau lainnya dengan tidak melakukan tatap muka langsung, bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang sedang flu, filek dan batuk agar mengenakan masker.(mr/PS)
