Bupati Maybrat Agar Membatalkan Disposisi, Maklon Ky Karena Diduga Menggelapkan Hak Normatif Staf PNS Distrik Aifat Selatan

Bupati Maybrat Agar Membatalkan Disposisi, Maklon Ky Karena Diduga Menggelapkan Hak Normatif Staf PNS Distrik Aifat Selatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MAYBRAT – Maksimus Ibiah beserta 5 orang staf PNS yang bertugas di kantor Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, merasa kecewa dengan kebijakan yang di keluarkan oleh Bupati Maybrat Drs.Bernard Sagrim, MM, yang mana telah mengeluarkan disposisi mengaktifkan kembali Maklon Ky, SE sebagai kepala distrik pada tanggal 31/01.

Menurutnya, sebagai staf di kantor,  dirinya menilai Maklon telah gagal melaksanakan tugasnya sebagai kepala distrik Aifat Selatan, selama bertugas  dari tahun 2017 hingga 31 Oktober 2019. “Sudara Maklon banyak melakukan kesalahan yang bertentangan dengan aturan dan hukum,” ucap Maksimus ketika di wawancara oleh wartawan, Minggu (22/03/2020)

Lanjut Maksimus, kesalahan yang pernah di lakukan mantan kepala distrik Maklon , yaitu di duga penggelapan hak normatif pegawai dan manipulasi tanda tangan seorang staf PNS yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran di kantor distrik Aifat Selatan.

Pertama, menggelapkan hak beban kerja 5 orang staf kepala seksi yang bertugas di kantor distrik Aifat selatan, terhitung sejak 15 April tahun 2019 selama satu  triwulan sebesar Rp 4 juta 500 ribu dan menggelapkan hak bendahara barang  sebesar Rp 1 juta 500 ribu selama 9 triwulan.

Kedua, mantan kepala distrik Maklon telah melakukan alih fungsi tugas dan meniru tanda tangan bendahara pengeluaran dan berulang ulang kali mencairkan uang di bank tanpa sepengetahuan bendahara pengeluaran.

Aksi kotor yang di lakukan oleh Maklon, berhasil mencairkan sejumlah anggaran operasional distrik Aifat Selatan tanpa sepengetahuan bendahara pengeluaran.

Dengan meniru atau manipulasi tanda tangan bendahara distrik Aifat Selatan, Maklon berhasil mencairkan sejumlah Anggaran di bank Papua Kcp Kumurkek, yaitu anggaran :

  • GU pada 09 April 2019 sebesar Rp. 62,500,000
  • LS pada 15 April 2019 sebesar Rp. 77,642,500
  • GU pada 16 April 2019 sebesar Rp. 62,500,000
  • LS pada 31 Mey 2019 sebesar Rp.11,225,000
  • GU 25 September 2019 sebesar Rp.62,500,000.

“Setelah mendapatkan informasi ini, kami PNS di distrik Aifat Selatan sepakat menyurati bupati Maybrat, hasilnya puji tuhan bupati mengeluarkan nota dinas sebagai penunjukan  saudara Ruland Sowe, S.IP sebagai pelaksana tugas Plt kepala distrik Aifat Selatan menggantikan Maklon Ky,”jelasnya.

Untuk memastikan hak Jawab, media mencoba menghubungi Maklon Ky untuk mengkonfimasi, namun yang bersangkutan saat ini belum bisa memberikan keterangan, sama halnya juga dengan bupati Maybrat yang di hubungi melalui via telpon dan SMS Via WhatsApp enggang memberikan komentar hingga berita ini di publikasikan. (MR/jefri)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.