AKBP Robin Simatupang : Pelaku Yang Melakukan Penimbunan Masker Akan Ditindak Tegas

AKBP Robin Simatupang : Pelaku Yang  Melakukan Penimbunan Masker Akan Ditindak Tegas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Jangan coba-coba untuk melakukan penimbunan masker, dan bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dalam situasi genting menghadapi isu virus corona atau covid 19 ini akan ditindak tegas.

“Jangan coba -coba menimbun masker, bagi pelaku yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting, dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang salah satunya seperti masker, akan kita tindak tegas,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum kepada beberapa awak media saat di Taman Bhayangkari, Komplek Mako Polres Sergai, Kamis (5/3/2020) sore.

Ditambahkan mantan Kapolres Batubara ini, bagi pelaku penimbunan, akan dikenakan Pasal 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp.50 miliar.

Selain sanksi pidana, para pedagang, khususnya toko, jika kedapatan menjual harga di atas atau menimbun masker juga dapat dikenakan sanksi administrasi, berupa penutupan izin beroperasi.

Sebelumnya, Kapolres Sergai beserta jajarannya juga sudah melakukan pengecekan, di berapa jumlah toko, seperti supermarket, atau apotek terkait ketersediaan masker dan antiseptik maupun sembako. Ternyata dibeberapa tempat tersebut terjadi kekosongan stok, seperti masker dan antiseptik, namun untuk kebutuhan pokok lainnya masih terbilang stabil dan normal, kita juga sudah mensosialisasikan agar jangan menimbun masker guna keperluan orang banyak.

Selanjutnya, dalam waktu dekat westafel umum akan dibangun di Polres Sergai, guna kesterilan personel maupun pengunjung. Dan pihaknya juga sedang mengkampanyekan, jika bertemu tidak harus bersalaman, atau bisa diganti dengan sikap hormat, supaya menghindari kontak langsung dengan manusia.

“Ini semua untuk mengantisipasi, karena seperti barang-barang yang diekspor, kita tidak tahu, apakah barang tersebut sudah higienis dari segala virus. Bisa saja menular dari tangan yang satu ke tangan lain, sehingga tertular virus tersebut,” ucap Kapolres Sergai.(MR/AZMI)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.