Pemkab Asahan Gelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020

Pemkab Asahan Gelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020, Rabu (12/2/2020) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Hadir di acara itu, Kepala Bidang (Kabid) Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Handoyo Taher, Kabid Teknologi dan Informatika Diskominfo Asahan Zulkarnain (Nara Sumber) para Camat, Kepala Desa serta para undangan lainnya.

Bupati Asahan melalui Sekretaris Dinas Kominfo, Nirwan Pase menyampaikan bahwa saat ini diketahui bersama, akses internet belum merata diseluruh Indonesia terutama di kawasan pedesaan. Berdasarkan pasal 86 undang-undang no 16 tahun 2014 tentang desa, bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa. 

Lanjutnya, kendala dihadapi saat ini adalah belum tersedianya jaringan internet diseluruh desa serta kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Untuk itu APJII menawarkan kerjasama melalui program desa internet mandiri. Konsepnya yakni pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN. 

Nirwan berharap seluruh peserta agar mengikuti ekspos ini dengan sebaik-baiknya, gunakan kesempatan untuk memperdalam pentingnya internet di desa. Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak sehingga akses internet ini sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat. 

” Kepada APJII saya berharap kiranya dapat memberikan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa, ” pungkasnya. 

Sementara, Kasi Sarana dan Prasarana Diskominfo Asahan, selaku Ketua Panitia, Riris Kusmiati, melaporkan dasar hukum kegiatan adalah undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) no 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP no 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Menkominfo RI no 23 tahun 2013 tentang pengelolaan nama domain.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Asahan no 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Asahan dan Peraturan Bupati Asahan no 18 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dalam daerah Kabupaten Asahan.

” Maksud tujuan kegiatan yakni meningkatkan wawasan dan pemahaman para pemimpin desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat desa, dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet, ” papar Riris, seraya menyampaikan bahwa peserta kegiatan adalah para Camat, pendamping desa dan seluruh Kepala Desa.(MR/Nr)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.