Nunggu Pembeli Dibawah Pohon Sawit, Yang Datang Satreskoba Polres Tanjung Balai, Samsul dan Riki Cendong
METRORAKYAT.COM,TANJUNG BALAI– Maksudnya ingin santai sembari menunggu pembeli dibawah pohon kelapa sawit, dua pengedar narkoba cendong karena kedatangan tamu tak diundang dari Satreskoba Polres Tanjung Balai yang langsung menangkap mereka.
Samsul Bahri alias Samsul (45 ) warga Jalan Tomat Link.III Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan
Riki Syagputra alias Riki,( 27 ) warga Dusun II Desa Teluk Dalam Kec.Teluk Dalam Kab. Asahan diringkus polisi dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,77 (delapan koma tujuh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram, 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan Kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah milik tersangka. Selasa (25/2/2020) Jam 11:00 WIB

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK.,MH, pada wartawan mengatakan bahwa kedua orang tersangka tersebut diamankan di Perkebunan Kelapa Sawit dijalan Tomat Link III Kel Pantai Johor Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Awalnya penangkapan kedua orang tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa di perkebunan kelapa sawit di Jalan Tomat Link.III Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut penanggung jawab tim khusus Satreskoba Kompol M. Junjung Siregar, SH.,MH dan personil timsus melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan benar sesuai dengan informasi yang diterima, selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melihat dua orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit menunggu pembeli narkotika jenis shabu. Melihat kedua TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari kedua TSK duduk ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Shabu,”ucap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Selanjutnya petugas menginterogasi kedua TSK dan kedua TSK menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.
“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya Kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang berlaku.Terhadap Kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, Subs pasal 112 ayat 2, subs pasal 132 ayat 1 undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancama hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun atau Seumur hidup atau Hukuman Mati,”pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )
