Kejari Simalungun Beserta Kapolres Simalungun melakukan Pemusnahan Barang Bukti Dan Hasil Rampasan

Kejari Simalungun Beserta Kapolres Simalungun melakukan Pemusnahan Barang Bukti Dan Hasil Rampasan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Kejari Simalungun dan Kapolres Simalungun yang diwakili oleh Kapolsek Bangun AKP B. Manurung, SH  menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti dan hasil Rampasan Tipidum yang di gelar di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Sangnawaluh KM 3,5 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.

Adapun barang bukti dan hasil rampasan yang dimusnahkan oleh Kejari Simalungun yang turut disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun ialah Barang bukti dan barang rampasan yang terkait dengan 297 ( Dua Ratus Sempilan Puluh Tujuh) perkara yang ditangani oleh Kejari Simalungun dan telah memiliki putusan hukum.tetap dan mengikat (inkrah)

Kasi Pidum Irvan Maulana, SH yang mewakili Kajari Simalungun memberikan kata sambutan sepatah dua patah kata dan membacakan laporan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tipidum, sebelum acara pemusnahan berlangsung.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 17 kumpulan meliputi Narkotika jenis Sabu seberat 25,7 gr, Narkotika jenis Ganja seberat 83,5 gr, Plastik bungkus Sabu 230 buah, Plastik bungkus Ganja 25 buah, Timbangan Elektrik 5 Unit, Pipet plastik 201 buah, Jarum Suntik 8 buah, Kompeng dodot 8 buah, Botol Aqua/Bong 10 buah, Kaca pirex 23 buah, Mancis 28 buah, Gerobak angkong 2 buah, Kain berupa jaket,baju, celana, celana dalam dan bra 20 helai, Mesin Ding Dong 6 Unit, Mesin ketangkasan 1 Unit, parang egrek dan parang 7 Unit.

Dalam acara tersebut turut dihadir Ketua Pengadilan Simalungun yang  diwakili Justiar Ronal SH dan Kepala BNK Simalungun diwakili Kasubag Umum Bona Pakpahan SH. (MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.