Digrebek 2 Polsek, Pengedar Narkoba Jermal 15 Kocar-kacir, 4 Orang Diamankan

Digrebek 2 Polsek, Pengedar Narkoba Jermal 15 Kocar-kacir, 4 Orang Diamankan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN DENAI– Aparat gabungan terdiri dari Polsek Medan Area, Sat Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Percut Seituan dan Sat Brimob Poldasu  Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan lahan garapan Jalan Jermal 15 Kec. Percut Seituan, akibatnya para pelaku dan pengedar narkoba berhamburan dan lari kocar-kacir menyelamatkan diri dari sergapan petugas. (17/02/2020) malam.
GKN ini  dipimpin langsung Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago dan Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo, dari penggerebekan tersebut, polisi meringkus empat orang pria dari salah satu rumah pelaku narkoba.

Empat orang tersebut yakni berinisial RS (29) warga Jalan Garu 2 B Kec. Amplas, RRD (23) warga Jalan Restoran Kembang Tanjung Morawa, CMW (28) Jalan Jermal 13 Kec. Medan Denai, dan AF (23) warga Jalan Restoran Kembang Tanjung Morawa.
Selain keempat pemuda itu, polisi juga mengamankan barang buktinya berupa narkoba jenis sabu sebanyak 7,36 gram, ganja kering sebanyak 4 bungkus, alat isap sabu, mesin judi jackpot sebanyak 5 unit, dan 2 unit sepedamotor. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan secara intensif, hal ini dikatakan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo

“Kegiatan GKN ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Dan kegiatan ini juga merupakan dasar Undang-Undang RI No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo didampingi Kapolsek Medan Area.( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.