3 Item Pembangunan Dana Desa 2019 Tetehosi Rampung Dalam Waktu Dekat
METRORAKYAT.COM, NIAS SELATAN – Pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana desa Tahun Anggaran 2019 di desa Tetehosi Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan sedang berjalan dan dipastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan rampung.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Tetehosi Bedahati Giawa menjelaskan kepada MetroRakyat bahwa kegiatan pembangunan Dana desa tahun anggaran 2019 terdapat tiga item fisik yaitu pembangunan pengaspalan jalan menuju desa Talio Kecamatan Hilisalawa’ahe, sepanjang 835 meter dan yang telah terlaksana mencapai 850 meter, Dua buah gorong – gorong satu buah yang sudah selesai dan yang satunya lagi sedang dalam tahapan proses. Berikutnya TPT sepanjang 30 meter sementara yang sudah terlaksana mencapai 35 meter, Jum’at (21/02/20) dilokasi kegiatan.
“Sedang berjalan dan prediksi selesai dalam beberapa hari kedepan. Anggaran untuk pengaspalan jalan, TPT dan gorong – gorong sebenarnya bersumber dari silpa 2018 sekitar 200 juta dan fisik anggaran tahun 2019 mencapai 391 juta rupiah, sudah termasuk operasional TPK,” jelas Ketua TPK.
Ketua TPK menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan dana desa tahun anggaran 2019 dimulai pada bulan September 2019 dan seharusnya selesai pada akhir Desember 2019 tetapi karena faktor cuaca yang kurang mengijinkan/musim hujan sehingga pelaksanaannya sampai pada bulan Februari 2020.
“Banyak kendala. Salah satunya musim yang kurang bersahabat sehingga pengerjaannya sampai pada tahun 2020 ini,” ungkap ketua TPK.
Ketua TPK nenambahkan bahwa sudah dua kali mereka mendatangkan alat berat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Yang pertama mereka buat dengan sistim kontrak tetapi pekerjaan tidak selesai dalam waktu yang telah ditentukan sehingga mereka mendatangkan kembali alat berat untuk kedua kalinya supaya sisa pekerjaan tersebut dapat terselesaikan. Selain itu bahan material yang mereka datangkan sudah memenuhi volume yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sementara desa Tetehosi kena sanksi/pinalti sekitar 40% setiap tahun.
“Kelebihan bahan material itu tidak jadi masalah kami manfaatkan lagi pada pembangunan tahun 2020. Dan ada sekitar 25 kubik batu pecah ukuran 5/7, 20 kubik ukuran 3/5, 15 kubik ukuran 2/3 dan sekitar 5 kubik ukuran 1/2 kubik,” jelas ketua TPK.(MR/BW)
