Seorang Oknum Sipir Lapas Barus Tipu Keluarga Napi Rp170.000.000 dengan Tujuan Pengadaan Laptop

Seorang Oknum Sipir Lapas Barus Tipu Keluarga Napi Rp170.000.000 dengan Tujuan Pengadaan Laptop
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Merasa Tertipu dengan Pegawai Sipir Lapas Barus, Seorang Kepala Sekolah Nurainah Sihite Laporkan Oknum Sipir kepihak kepolisian Polsek Pandan.

Adapun pengkapan yang di lakukan Polsek Pandan terhadap tersangka penipuan yang dilakukan oleh pegawai sipir Lapas Barus diamankan di sebuah rumah di Desa Gedang Senin (20/01/20) sekitar Jam 19:00 WIB.

Atas laporan tersebut Dionisius Petro Hia (25) Pegawai Sipir Lapas Barus warga Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah digelandang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas pengkapan tersebut pihak Kepolisian Polsek Pandan mengamankan pelaku bersama Barang Bukti (BB red) berupa, 1 buah Buku Tabungan BRI atas nama Yusreni yang sebelumnya telah di tanam di belakang rumah tersangka, 1 buah buku Tabungan BRI atas nama Steven Telambanua, dan menyita Uang di tangan tersangka sebesar Rp 300.000 ( Tiga ratus ribu Rupiah ).

Kronologis pelaku mengelabui Nurainah korban penipuan. Pada Bulan Oktober 2019 Tersangka menyuruh Yusreni untuk membuatkan buku Tabungan BRI dan ATM Gold dengan alasan untuk transper kebutuhan keluarga Napi yang ada di Lapas Barus.

Pada bulan itu juga Yusreni membuat Buku Tabungan BRI di Barus dengan ATM Gold. Lalu Yusreni memberikan Buku Tabungan dan ATM tersebut kepada tersangka.

Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira Jam 10.00 WIB, korban di telepon oleh seseorang untuk mengirimkan uang Pengadaan barang (Komputer red) pengiriman dilakukan dengan cara metransfer ke sebuah rekening dan korban pun mengirinkan uang sebesar Rp. 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Niat untuk memastikan korban mencek ke Pimpinan PT. Sipla (Sebagai badan Pengadaan) namun Pimpinan PT. Sipla menyatakan bahwa tidak ada pengiriman uang kepada PT tersebut dengan jumlah sebanyak itu.

Setelah dilakukan Penyelidikan, ternyata uang yang di kirim ke rekening Yusreni (Orang Barus) dan dilakukan penyelidikan terhadap Yusreni, lalu ternyata Yusreni adalah orang yang di suruh oleh tersangka.

Pada hari ini Senin tgl 20 Jan 2020 Jam 19.00 WIB di lakukan Penangkapan terhadap tersangka dan pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah tersangka. Atas penggeledahan yang di lakukan oleh kepolisian maka dapatkan barang bukti 1 buah buku Tabungan BRI milik Steven Telambanua dan uang di tangan tersangka sebesar Rp 300.000 (Tiga ratus ibu Rupiah)

Atas penemuan Barang Bukti tersebut pihak kepolisan melakukan lidik kepada terlapor dengan tanya jawab dan tersangka menerangkan, Pada hari Rabu 15/01/2020 setelah uang Rp 170.000.000 (Serarus Tujuh Puluh Juta) masuk ke Rekening Yusreni, lalu tersangka transper uang tersebut ke Rekening seorang yang bernama Steven Telambanua Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan ditarik tunai Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta) di salah satu Briling yang ada di Barus dan di titip kepada Napi bernama Dermawam Alias Ucok Ginting.

Karena tingkah laku tersangka, kepolisian Polsek Pandan mengamankan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Serta sudah melakukan pelanggaran KUHP 378 dengan tindak pidana penipuan.

Atas penangkapan tersebut Kapolres Kabupaten Tapanuli Tengah AKBP Sukamat S.H di dampingi Polsek Pandan dan di ketahui Kasubbag Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar membenarkan penagkapan terhadap seorang Oknum sipir Barus.

“Benar, kita telah mengamankan seorang Oknum Pegawai Sipir Barus. Tersangka kini dalam proses penyelidikan,” papar Kapolres didampingi Polsek Pandan dan diketahui Kasubbag Humas Polres Tapteng (MR/RM)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.