Praktisi KIP Aceh Minta Camat Tindak Tegas Geuchik Yang Melanggar Permendagri Dalam Pengangkatan Perangkat Desa
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Selama ini Perangkat Gampong dalam wilayah Pemko Langsa terdapat di Lima Kecamatan dari 66 Gampong masih banyak perangkat Gampong yang diangkat oleh Geuchik di masing – masing Gampong tidak memiliki Ijazah, padahal dalam aturan diwajibkan minimal berijazah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat dan berumur antara 20 hingga 42 tahun. Mereka diangkat dan diberhentikan kepala desa atau keuchik.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa/gampong.
Pasal 2 ayat 1 Permendagri tersebut menyebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga warga yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Ayat 2, adapun persyaratan umum yang dimaksud pada ayat 1 adalah: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. dihapus; d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Ayat 3, persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. Ayat 4, persyaratan khusus sebagaimana dimaksud ayat 3 ditetapkan dalam peraturan daerah.
Untuk menjalankan aturan tersebut, Ibnu Hajar SH. Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Aceh Rabu ( 15/1/20 ) Meminta kepada para Camat di Lima Kecamatan dalam wilayah Pemerintah (Pemko) Langsa supaya menindak tegas dan menindaklanjuti amanah Permendagri terhadap semua Geuchik agar tidak melanggar tentang pengangkatan perangkat Gampong minimal harus berIjazah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. (MR/DANTON)
