Polsek Manduamas Amankan Jurtul Togel dan Kim disala Satu Warung Milik Marga Hotang
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Kapolsek manduamas bersama personil amankan seorang pria tersangka juru tulis sala satu jenis Judi Kim di Dusun III, Tornaginjang, Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) Jumat (10/01/20).
Penagkapan terhadap jurtul Kim Arlipen Marbun (39) warga Dusun III, Tornaginjang, Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng di amankan sekitar jam 21:00 WIB di sala satu warung milik Marga Sihotang.
Penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka adu ketangkasan tebak Nomor jenis Kim bermula dari aduan masyarakat yang resah keberadaan judi tersebut.
Adapun barang bukti yang di sita dari TKP berupa, Uang Tunai sebesar Rp.89.000,- ( delapan puluh sembilan ribu rupiah), 01 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih-biru, 01 (satu) buah buku Joyo Boyo multi tapsir mimpi, 01 (satu) blok kertas kupon yang berisikan nomor tebakan judi jenis KIM, 01 (satu) lembar kertas yang berisikan nomor-nomor tebakan judi jenis TOGEL dan KIM yang sudah keluar yang bertuliskan Singapore Prize dan Hongkong Prize, 02 (dua) buah pulpen warna hitam Merk Quantum QS 01 dan Merk X-Data D/F pen M-2 hasil dari sitaan Barang Bukti (BB).
Adapun kronologis pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020, sekira pukul 20.30 wib, Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat di Dusun III Tornaginjang, Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya dikedai milik Marga Sihotang ada yang melakukan perjudian Judi Jenis KIM, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kapolsek bersama personil Polsek melakukan penyelidikan, kemudian sekira Jam 21.00 WIB mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk dikedai milik Marga Sihotang yang sedang melakukan perekapan terkait judi tersebut.
Melihat kebenaran atas Dumas yang di terima Kepolisian, Kapolsek bersama personil melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Arlipem Marbun yang telah mengakui melakukan Perjudian Jenis Kim
” Kita sudah mengamankan barang bukti tersebut, kami amankan dari Arlipem Marbun, Kemudian pelapor bersama rekan pelapor membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polsek Manduamas,” Papar Kapolsek Manduamas melalui rilis Polres Tapteng.
Atas penangkapan ini Kapolres AKBP Sukamat didampingi Kapolsek Iptu Suparjo SH di ketahui Kasubbag Humas Polres Iptu Rensa Sipahutar membenarkan penagkapan yang di lakukan Jumat (10/01/20).
“Benar, kita sudah mengamankan tersangka dengan tindak pidana perjudian jenis Kim dan Togel,” terang Kapolres Tapteng didampingi Kapolsek Manduamas dan Kasubbag Humas Polres Tapteng.
Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Manduamas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(MR/RM).

