Polsek Kenohan Amankan Seorang Pria Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polsek Kenohan Amankan Seorang Pria Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KALIMANTAN TIMUR – Polsek Kenohan, Kalimantan Timur, telah mengamankan seorang laki laki yang berinisial HK Bin HS (30), pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020, sekira pukul 23.45 Wita, ditempat kejadian di Halaman Rumah Bapak Yudi, beramanat RT.1 Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Nugroho Susanto,S.Ik.,M.Si, didampingi oleh Kapolsek Kenohan AKP Salamun,SH, membenarkan pada awalnya Polsek Kenohan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di desa Kahala.

Kemudian Kapolsek Kenohan AKP Salamun membentuk tim unit Reskrim yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Kenohan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di lokasi panggung hiburan elekton, kemudian tim unit Reskrim Polsek Kenohan mengamankan tersangka ke belakang Panggung.

Setelah di lakukan penggeledahan didapatkan sebuah kotak rokok La Bold disaku belakang celana tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip sabu-sabu didalam bungkus rokok La Bold, 1 (satu) buah korek api yang di saksikan oleh saksi Sdr. Awaludin.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Kenohan untuk diamankan dan kemudian dilakukan tes urine, hasilnya positif (+) mengandung zat Amphetamine. Selanjutnya menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.