BPS Sumut Ganti System Pola Survey IHK dan NTP

BPS Sumut Ganti System Pola Survey IHK dan NTP
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut melakukan system perubahan pola survei untuk Indeks Harga Konsumen dan Nilai Tukar Petani (IHK/NTP) di tahun dasar 2012 serta pada tahun dasar 2018. Perubahan tersebut berlaku di semua daerah secara nasional dan bukan hanya Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Dimana perubahan itu dilakukan karena ada ada dinamika yang berubah dalam pola konsumsi masyarakat Indonesia umumnya,” ungkap Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butarbutar pada acara” Sosialisasi Pemuktahiran Diagram Timbang IHK dan NTP Tahun Dasar 2018″ di Kantor BPS Sumut lantai 5 Jalan Asrama Medan, Kamis (30/1/20).

Dijelaskan Dinar, pada awalnya BPS menggunakan diagram timbang IHK-NTP tahun dasar 2012. Tetapi kita lihat ada perubahan pola konsumsi masyarakat banyak perubahan hingga meluas, jadi BPS melakukan perubahan dan perluasan diagram timbang.

Dinar, memberikan contoh perubahan pola konsumsi di masyarakat, seperti telah adanya transportasi online yang mempermudah masyarakat untuk bergerak lebih cepat dan adanya perubahan pola makan dengan cara memesan melalui ojek online dari pada memasak di rumah.

” Disisi lain online shop lebih memudahkan masyarakat juga turut memengaruhi perubahan tersebut. Semua itu membuat pembelian pulsa atau paket data menjadi sebuah keharusan. Pulsa seperti menjadi kebutuhan wajib,” cetus Dinar.

Dengan demikian, papar Dinar, perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi landasan dilakukan pemuktahiran tahun dasar o penghitungan IHK.

“Jika IHK tahun dasar 2012 hanya berdasarkan 7 pola konsumsi, maka IHK tahun dasar 2018 menggunakan 11 pola konsumsi jadi lebih terperinci, ” tutupnya mengakhiri. (MR/JB Rumapea).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.