PANWASCAM Harian Menggelar Sosialisasi Tentang Pengawasan Pemilu Partisipasif
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Panswancam Haria menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif untuk Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 18-12-20118 yang lalu. Pada pelaksanaan sosialisasi tersebut pihak Panswascam Harian yang dipimpin oleh Jefri Boris Saragih mengundang instansi pemerintah kecamatan -TNI-Polri , yang dihadiri oleh Sekcam Harian Hary Naibaho – Danramil 04 Harian Boho, Kapten Inf TNI J .Sitohang-Polsek harian-Pemerintah desa yang diwakili para Sekdesnya-PPL Desa –Tokoh Masyarakat-Insan Pers.
Program sosialisasi ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (6): tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Undang-undang di atas menjadi penting dalam rangka mengantisipasi akan terjadinya pelanggaran pemilu.
Dalam lingkungan kita, ada istilah check and balance. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas menyelenggarakan teknis pemilihan umum.
Sekcam harian Hary Naibaho menjelaskan pengawasan partisipatif masyarakat memiliki arti sangat penting dalam pengawasan Pemilu 2019. Bentuk pengawasan partisipatif masyarakat dapat dilakukan diantaranya melalui forum-forum warga, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, keterlibatan ninik mamak, tokoh agama dan kelompok masyarakat lainnya. Karena unsur tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu selalu melakukan sosialisasi pengawasan pemilu. Sekarang ini, pengawasan dan pendidikan politik yang dengan gencar dan masif dicanangkan oleh bawaslu dan berbagai pihak adalah anti politik uang, hoax, dan politisasi SARA. Peran pemerintah, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu serta pihak terkait sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pengawasan partisipatif berupa pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu dan pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019 mendatang,Ujarnya.
Ketua Panswancam Harian Jefri Boris saragih mengatakan Pengawasan partisipatif dalam Pemilu menjadi perhatian oleh Bawaslu. Pencegahan sejak dini menjadi bagian dari tujuan pengawasan partisipatif. Masyarakat mutlak adalah pemilik demokrasi. Sebab itu, tidak an sich menjadi bagian dari Bawaslu saja, sedangkan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang tugas utamanya adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Mengesampingkan pentingnya semacam agenda sosialisasi Pemilu terutama kepada pemilih pemula atau pendidikan politik terhadap masyarakat pada aspek pengawasan partisipatif. juga perlu keterlibatan masyarakat secara umum dan Semua elemen masyarakat perlu menyatukan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Seperti halnya asas Pemilu ; langsung, umum, bebas da rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). Adalah mutlak perlu keterlibatan semua pihak dalam menjaga asas itu.Pengawasan partisipatif adalah bagian penting untuk menyambut Pemilu 2019 sukses, berkualitas dan bermartabat, Ujarnya.
Danramil 04 Harian Boho Kapten Inf J .Sitohang mengatakan bahwa Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama di Indonesia dan pengalaman pertama bagi partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat secara umum semenjak pemilu dilaksanakan di Indonesia.
Artinya, bangsa Indonesia belum pernah memiliki pengalaman mengelola pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara serentak. Sehingga pemilu 2019 akan diwarnai dengan berbagai persoalan, baik dari segi teknis pelaksanaan, situasi politik, kondisi sosial masyarakat, dan pola-pola kampanye.
Maka sangat dibutuhkan peran penting masyarakat dalam berperan aktif melakukan pengawasan yang dikenal dengan istilah pengawasan partisipatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan pengawasan partisipatif sebagai mana diatur dalam Pasal 448 ayat (3) menjelaskan bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar, Imbuhnya
Anggota Panswascam harian :Buara Manik-Parasian Sihotang Juga Menjelaskan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Keaktifan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif serta memberikan informasi atau memberikan laporan terhadap pelanggaran pemilu kepada bawaslu dapat membantu pengawas pemilu dalam meluaskan tugas dan fungsi kepengawasan dalam proses penyelenggaraan pemilu serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Namun ketidaktahuan dan ketidakberanian kebanyakan masyarakat dalam menyampaikan laporannya merupakan salah satu kendala dalam proses pelaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Padahal makin banyaknya masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif, maka makin banyak pula yang mengawasi proses pemilu. Jika kondisi seperti itu terbentuk dan menggejala, maka pihak yang ingin berbuat curang akan berpikir ulang. Dan di ujung acara beliau mengatakan Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Panswascam Harian Mari KitaTegakkan Keadilan Pemilu 2019 Mendatang. (MR/BP)
