Diduga Aniaya BPK RI, Ododogo Lase Di Tangkap Polisi
METRORAKYAT.COM, NIAS UTARA – Karena terbukti melakukan kekerasan terhadap kedua pegawai BPK-RI perwakilan sumatera utara An. Jamanna Sembiring dan Sandro Simatupang (pelapor) akhirnya Ododogo Lase alias ama Jevan (terlapor) di Tahan polisi.
Ps Paur subag humas polres Nias Bripka Restu Gulo membenarkan penahanan terhadap terlapor Ododgo Lase “Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, Terlapor telah dijadikan tersangka serta dilakukan penahanan pada hari kamis 27 Desember 2018 di Mapolres Nias, ” ujar Restu.
Restu ceritakan tentang kornologis kejadian bahwa, Pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekira pukul 15.30 Wib Pelapor bersama dengan rekannya an. Sandro Simatupang (34) dengan berjalan kaki datang ke lokasi Objek Wisata Pantai Indah Tureloto dan bertemu dengan beberapa orang masyarakat termasuk salah satunya terlapor an. Ododogo Lase Alias Ama Jevan.
Setelah bertemu, pelapor bersama rekannya memperkenalkan diri sebagai anggota BPK dimana kemudian pelapor menanyakan tentang Proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto.
Terlapor merasa tidak senang dengan kedatangan pelapor dan rekan pelapor yang mengecek proyek dimaksud sehingga terlapor kemudian mengusir pelapor dengan cara mendorong dada pelapor. Karena pelapor tidak mau pergi, terlapor kemudian memukuli pelapor bersama – sama dengan para pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya diperkirakan sebanyak empat orang.
Pada saat kejadian, rekan pelapor an. Sandro Simatupang ikut dipukul oleh rekan terlapor. Kemudian pelapor bersama rekannya diusir oleh terlapor sambil berteriak mengatakan “ Pergi kalian dari sini.!”.
Atas perbuatan terlapor dikenakan dengan Pasal 214 dari KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara. (MR/d1-red)
