Polres Taput Tilang 651 Ranmor dan Beri 19 Teguran

Polres Taput Tilang 651 Ranmor dan Beri 19 Teguran
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TARUTUNG – Selama pelaksanaan Operasi Zebra yang dihelat dari tanggal 30 Oktober hingga 12 November di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, Satuan Lalu Lintas Polres Taput selama gelaran razia menemukan 670 pengguna kendaraan bermotor melakukan  pelanggaran.

Kapolres Taput melalui Kasat Lantas AKP Tohap Sibuea kepada Wartawan Rabu (14/11/2018), membenarkan, pihaknya menemukan 670 pengguna kendaraan melanggar aturan lalu lintas.

Dari 670 tersebut, pihaknya melakukan tilang kepada 651 pengendara dan 19 berupa teguran. “Itulah hasil rekapitasi selama proses operasi Zebra,” katanya

Selain melakukan penilangan, pihaknya juga mengamankan 65 kendaraan bermotor roda dua yang saat gelaran razia tidak mampu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kita titip sementara di Mapolres maupun di unit Laka Lalu Lintas di terminal, sambil menunggu pengendara membawa STNK dan kita akan kembalikan. Penahanan sepmor bertujuan untuk menanyakan legalitas kendaraan sehubungan dengan angka kriminalitas pencurian kendaraan bermotor,” tuturnya.

Dari total kendaraan yang ditilang, Tohap mengatakan, pelanggaran didominasi pelajar serta dasar prioritas penindakan dilakukan dengan tujuh jenis pelanggaran  diantaranya tidak menggunakan helm, pelanggaran pengemudi dalam pengaruh alkohol, pelanggaran kecepatan, pengendara anak  di bawah umur, pengemudi tidak menggunakan seat belt, mengemudi menggunakan handphone dan juga pelanggaran melawan arus. (MR/PG)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.