Pelaku Gembos Ban Pecahkan Kaca Mobil Pakai Busi Di Setiap Aksinya

Pelaku Gembos Ban Pecahkan Kaca Mobil Pakai Busi Di Setiap Aksinya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Polres Asahan mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dua kasus curat tersebut diantaranya dilakukan dengan modus menggembosi ban mobil dan langsung kemudian memecahkan kaca serta pembongkaran rumah.

” Untuk curat pecah kaca mobil satu dari empat orang tersangka telah kita amankan dan yang lainnya masih kita buru mungkin nantinya ditetapkan DPO, ” jelas Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Selasa (9/10 /2018) di Mapolres Asahan.

Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan busi saat memecahkan kaca mobil yang telah di incar. Untuk tersangka kasus curat akan dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun lebih.

Sementara, untuk 2 kasus perjudian, dadu guncang (kopyok) dan jackpot yang beromzet ratusan ribu rupiah, Polres Asahan juga telah menangkap beberapa orang tersangka dari lokasi berbeda.” Untuk judi, kita juga telah mengamankan para tersangkanya, ” tambah Kasat Reskrim. (MR/Abid)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.