Curi Kayu dan Seng Milik USU, Dua Warga Simalingkar Nginap di  Sel Polsek Pancur Batu

Curi Kayu dan Seng Milik USU, Dua Warga Simalingkar Nginap di  Sel Polsek Pancur Batu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dua orang warga dusun III desa Simalingkar A kecamatan Pancur Batu kabupaten Deli Serdang terpaksa di jebloskan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu.

Gintar Sembiring (51) dan M.Idhar Siregar (42) terpaksa berurusan dengan polisi karena telah mencuri sejumlah kayu dan seng milik Universitas Sumatera Utara di dusun III desa Simalingkar A kecamatan Pancur Batu. Jumat (28/9/2018) jam 11:00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku pencurian ini berawal dari laporan kuasa hukum pihak USU atas nama Majahari SH ke Polsek Pancur Batu.

Ia melaporkan kejadian tindak pidana pasal 363 KUHPidana yang menyebutkan bahwa sejumlah barang bangunan milik USU berupa 15 batang kayu ukuran 2×6 15 batang,2×3 20 batang,seng 7 kaki sebanyak 40 lembar,kawat jaring 2×40 meter 7 lembar telah hilang.

Berdasarkan nomor LP 332/IX /2018 team Pegasus mendatangi lokasi kejadian untuk proses penyelidikan.

Setelah mencari bukti serta menggali keterangan dari saksi-saksi akhirnya tepat jam 10:00 WIB di dapatlah nama dan identitas pelaku pencurian tersebut.

Team Pegasus langsung memburu keberadaan salah seorang pelaku atas nama Gintar Sembiring dan berhasil menangkapnya, setelah team Pegasus di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily melakukan pengembangan munculah 1 nama pelaku lain yang juga bersahasil ditangkap atas nama M.Idhar Siregar.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka.

” Benar telah kami amankan dua tersangka pencurian bahan bangunan milik Universitas Sumatera Utara di dusun III desa Simalingkar A,kedua pelaku kami tangkap Tampa perlawanan dan setelah di intrograsi keduanya mengakui perbuatannya,”ungkap Suhaily.

Lanjutnya lagi, bahwa hasil curiannya itu telah mereka jual dan uang hasil kejahatannya sebesar Rp.1.500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah mereka bagi berdua dan kami juga berhasil menyita barang bukti berupa: 1 batang linggis yang mereka gunakan untuk mencongkel seng, 3 batang kayu, 4 gulung kawat jaring dan 15 lembar seng. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka telah kami jebloskan ke sel tahanan,” pungkas Suhaily. (MR/Suriyanto)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.