Danlanal Sibolga Gagalkan Keberangkatan Nelayan Pengebom Ikan
METRORAKYAT.COM, SIBOLGA – TNI Angakatan Laut Sibolga, ke 4 kalinya berhasil menggagalkan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan Handak, (Bahan Peledak), di perairan laut Sibolga.
Satu unit kapal KM, RESTU BUNDA II, GT.06. No:232/S.69, beserta 9 (Sembilan) orang awaknya berhasil diamankan diperairan laut labuhan angin, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat,(17/08/18 ), sekitar pukul 22:00 WIB.
Kapal penangkap ikan berhasil ditangkap saat hendak berangkat melaut,Danlanal Sibolga, Letkol, Fajar Priyanto K, menerangkan kepada media,
“Semalam, Jumat (17/08/18), tepatnya pukul 22:00 WIB, kami melaksanakan penangkapan kapal yang diduga dengan bahan Handak”, ucapnya saat melakukan konfrensi pers di Mako Lanal jln.S.Parman Sibolga pada Sabtu,(18/08/18).
“Saya menjabat sebagai Danlanal harus berkomiten untuk meneggakkan Kedaulatan dan kemanan di wilayah saya, Amanah ini yang saya laksanakan, hasilnya selama menjabat kami sudah menangkap dan memproses, ini yang ke empat kalinya kapal ilegal fishing dengan menggunakan Handak”, Sambung Fajar.
Menurut Fajar, penagkapan ikan dengan menggunakan Handak merupakan kejahatan yang terbesar dibidang perikanan, penggunaan Handak dapat merusak habitat laut.
“Dulu orang pernah berbicara bahwa menangkap ikan hanya diwilayah pulau poncan, tapi karena terumbu karang habis, rusak, Nelayan tradisional menangkap ikan menjadi 1jauh, ini komitmen saya, saya akan menangkap semua pelaku ilegal fishing terutama penggunaan Handak”, tegas Fajar.
“Kapal ilegal ini ditangkap bukan saat melakukan kegiatannya, jadi kita cegah dulu, kenapa saya bisa mengatakan kapal ini ilegal fishing menggunakan bahan handak, barang bukti dan alat bukti sangat mendukung bahwa ini adalah kapal handak”, sebut Fajar.
“Rekan-rekan bisa lihat, ada alat-alat yang digunakan sebagai alat Handak, seperti kompresor, Dupa, blerang sekitar 1,5kg, korek api, alat selam, dan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dia akan melakukan pengeboman ikan, jadi mereka kita kenakan Undang-undang perikanan pasal 53 percobaan Handak,” jelas Fajar.
“Nanti harapan saya kepada pihak pengadilan, sebagai pencegahan ke depan, agar alat bukti dan barang bukti dimusnahkan, sebab ini adalah kejahatan paling tinggi kalau tidak seperti itu nanti akan diulangi lagi,” tutup Fajar, (MR/RM).
