Tak Punya Izin Berdemo Puluhan Ex Karyawan PT.Kelambir Jaya Dibubarkan POM AU

Tak Punya Izin Berdemo Puluhan Ex Karyawan PT.Kelambir Jaya Dibubarkan POM AU
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Puluhan pendemo yang mayoritas kaum hawa di bubarkan Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Soewondo Medan karena melakukan aksi di wilayah perimeter Lanud Soewondo dan Tampa izin dari pihak kepolisian.

Puluhan pendemo yang dinilai salah sasaran ini melaksanakan aksinya di depan komplek Grand Polonia dengan menggelar sepanduk dan berteriak-teriak. Selasa (31/7/2018) Jam 11:00 WIB.

Dalam orasinya para pendemo menyampaikan bahwa mereka adalah buruh PT.Klambir jaya perusahaan pembuatan kertas sembahyang untuk peribadatan umat Budha yang terletak di jalan Klambir 5 pasar I umum desa Tanjung Gusta kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang .

Kami karyawan dari bapak Jauhari Chandra selaku pemilik pabrik sengaja datang ke kediaman bapak yang di pecat karena melakukan mogok kerja yang kami lakukan pada tanggal 24,25 dan 26 April 2018 yang lalu.

Kami datang ke rumah bapak selaku pemilik pabrik untuk menuntut hak-hak kami yang menjadi korban PHK sepihak dari perusahaan yang bapak pimpin.

Untuk itu kami menuntut agar : 1.pekerjakan kami kembali Tampa syarat,dan bila tidak maka perusahaan harus membayar hak normatif pada kami secara adil dan manusiawi. Sebab kami telah bekerja 20 sampai 25 tahun pada perusahaan. 2.Bayar THR kami. 3.Berikan hak pensiun terhadap 11 orang yang telah memasuki usia pensiun.
4.Bayar uang PHK Surya darma dan kawan-kawan sesuai undang-undang. 5.Bayar kekurangan upah terhadap 48 buruh terhitung dari tahun 2014. 5.Bayar upah kami selama kami tidak di izinkan bekerja terhitung pada tanggal 274/2018 sampai sekarang.

Salah seorang pengunjuk rasa Sutinah (59) yang telah bekerja selama 24 tahun pada metrorakyat.com di lokasi unjuk rasa mengatakan bahwa ” saya sudah 24 tahun bekerja di PT Klambir jaya. Saya di pecat karena melakukan aksi mogok kerja pada 24,25 dan 26/4/2018 yang lalu.

Saya di pecat Tampa di bayar pesangon oleh perusahaan ungkap wanita tua ini sambil menangis.

Kami meminta kepada bapak Jauhari Chandra selaku pemilik perusahaan untuk membayar pesangon kami secara manusiawi pungkas Sutinah.

Namun belum lama mereka berorasi pihak Polisi Militer AU bersama Polsek Medan baru langsung membubarkan aksi ini karena di nilai salah sasaran dan tak memiliki izin untuk berdemo.

Dansatpom AU Mayor Pom I gede eka Santika bersama anggotanya langsung membubarkan aksi tersebut sambil memberikan arahan pada peserta unjuk rasa agar tidak melakukan aksi unjuk rasa tersebut di pemukiman warga karena menyalahi aturan yang ada.

Mayor POM I Gede Eka Santika ketika dikonfirmasi hal ini mengatakan bahwa” salah sasaran tuh para pengunjuk rasa ,seharusnya mereka melakukan aksi tersebut tidak di perumahan ini karena bisa menggangu kenyamanan warga komplek.

Dan mereka berunjuk rasa tidak dilengkapi izin dari kepolisian serta aksi yang mereka lakukan di komplek Grand Polonia adalah termasuk wilayah perimeter Militer Lanud Soewondo pungkas Perwira yang hobby berolah raga lari ini.(MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.