Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pemalakan Supir Kena Batunya

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pemalakan Supir Kena Batunya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KUTALIMBARU – Kali ini seorang residivis yang bolak balik keluar masuk penjara kena batunya.

Zulkifli Simbolon (31) pria pengangguran warga Deli tua terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena melawan pada saat ditangkap akibat kelakuannya yang kerap meresahkan supir.

Pelaku ditangkap di perumahan Bumi Guntingan sejahtera blok N desa Lau bekeri kecamatan Kutalimbaru. Senin (30/7/2018) jam 14:00 WIB.

Penangkapan berawal dari banyaknya laporan warga yang mengaku resah terhadap tingkah laku pelaku,laporan warga tersebut diantaranya atas nama Rahmat Hidayatulah Nasution (29) warga jalan Bejo gang Sejahtera no 85 E kecamatan Percut Sei tuan dengan LP/59/K/VI/2018/Sek Kutalimbaru dan laporan Herlianto (37) warga dusun Bangun dari desa Sei Musam kecamatan Padang tualang kabupaten Langkat dengan LP/68/K/VII/2018/Sek Kutalimbaru.

Tersangka sering beraksi memalak para supir yang sering melintas dengan cara mengancam para supir dengan menggunakan klewang.

Dan yang terakhir pemalakan yang dilakukan pelaku sempat viral di medsos dengan korbanya Herlianto Sembiring yang pada saat itu melintas di desa Glugur rimbun dengan membawa ayam potong di mobilnya.

Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku menggunakan klewang meminta uang sebesar Rp.30.000 pada korbanya.

Ketika oleh korban diberikan uang Rp.20.000 pelaku menolak dan langsung menghentikan kendaraan korban.

Mendapat laporan tersebut team Pegasus Polsek Kutalimbaru langsung meringkus pelaku,dan pada saat hendak ditangkap pelaku mengadakan perlawanan.

Polisipun langsung memberikan tembakan peringatan ke udara,bukanya takut malah pelaku semakin beringas hingga akhirnya sebuah timah panas petugas menembus betis kanannya barulah pelaku dapat di tangkap.

Kapolsek Kutalimbaru AKP.Martualesi pada metrorakyat.com membenarkan kejadian ini dan mengatakan bahwa” pelaku memang residivis yang sering keluar masuk penjara.

“Pelaku kami tembak kakinya karena melawan pada saat akan ditangkap. Dalam beraksi pelaku kerap menggunakan senjata tajam jenis Kelewang untuk menakut-nakutin dan mengancam korbanya. Terhadap pelaku kita kenakan pasal 368 KUHP dan UUDRT no 12 tahun 1951 dengan ancaman diatasi 5 tahun,” pungkas Martuslesi.(MR/Suriyanto)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.