Komisi I DPRD Kota Medan Minta Instansi Jangan Berhari-Hari Keluarkan Surat-surat Bacaleg

Komisi I DPRD Kota Medan Minta Instansi Jangan Berhari-Hari Keluarkan Surat-surat Bacaleg
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sesuai PKPU Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan didaftarkan di KPU, harus melengkapi surat-surat administrasi yang sudah ditentukan. Selain ijazah terakhir, harus ada pula surat kesehatan, ada pula Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat dan surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan.

Para bacaleg sekarang ini sedang mengeluhkan lambatnya surat demi surat yang dikeluarkan oleh instansi terkait, bisa sampai tiga hari. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol SH kepada Wartawan, Kamis (26/7/18) kemarin.

“Para bacaleg mengadu kepada saya, mereka mengeluhkan lambatnya pengurusan surat-surat untuk caleg, padahal pemberkasan terkahir, Selasa (31/7), sudah sangat mepet,” kata Andi.

Menurut Sekretaris DPC PKPI Medan ini, setiap surat saling berkaitan. Untuk mengurus SKCK ke polres harus ada surat kesehatan dan surat bebas narkoba dari rumah sakit. Kemudian SKCK syarat untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan. Yang menjadi masalah, untuk mengurus SKCK harus ada pengantar dari kelurahan. Akan tetapi, jika Lurah tidak sedang di tempat, maka surat  tersebut bisa keluar 2-3 hari.

“Surat pengantar dari Lurah dibawa lagi ke polsek sebagai surat pengantar pembuatan SKCK ke Polrestabes Medan. Tapi di Polsek, Kapolsek sering tidak di tempat, surat pengatar ini juga bisa dua hari baru selesai. Lebih parahnya lagi, di Polrestabes juga sama lamanya mau tiga hari, begitu juga halnya surat keterangan tidak pernah dihukum lama juga selesainya,” ungkap Andi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan meminta, untuk pengurusan surat-surat ini hendaknya instansi yang dihunjuk KPU harus bekerja maksimal dan profesional. Seharusnya, dalam hitungan jam sudah selesai, tidak sampai bermalam. Pengurusan administrasi tersebut sudah dirapatkan KPU pusat dengan instansi-instansi terkait agar melayani bacaleg dengan baik dan cepat.

“Hanya pengurusan di RS Pirngadi lah yang hitungan jam, pagi masuk berkas, diperiksa siang harinya sudah selesai. Padahal di kesehatan ada pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari narkoba, tiga item tersebut bisa selesai tengah hari, kok di kelurahan, Polsek dan polrestabes harus sampai tiga hari, padahal yang dikeluarkan hanya selembar surat,” jelasnya.

Andi sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi, seharusnya di tahun politik ini para pimpinan instansi berada di tempat. Karena sudah tahu, kalau ribuan bacaleg akan mengurus surat-surat untuk kelengkapan administrasi.

“Jika kekurangan tenaga pegawai kan bisa ditambah, yang lebih mengecewakan lagi, suat sampai tiga hari selesai disebabkan ada Lurah, Kapolsek disebut-sebut tidak berada di tempat, mohonlah kerjasamanya yang baik, jangan sampai ada bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan batal jadi caleg karena keterlambatan administrasi,” ujarnya. (MR/A06)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.