Tampuk Peralihan Pimpina DPRD Nias Utara diduga disandara, Anggota DPRD Study banding

Tampuk Peralihan Pimpina DPRD Nias Utara diduga disandara, Anggota DPRD Study banding
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NIAS UTARA – Gubernur Sumatera Utara telah memberhentika dengan hormat Drs. Fo’anoita zai sejak tanggal 25 mei 2018 namun hal ini sampai sekarang belum dilaksanakan atau di paripurnakan oleh DPRD kabupaten Nias utara dan akibatnya DPRD Kabupaten Nias utara di duga menghabur-hamburkan Uang negara tanpa hasil dan arah Juma’at (29/06/2018).

Salah satu diantaranya seorang warga yang berada di dekat kantor DPRD Nias utara yang tidak mau disebutkan namanya berinisial G mengatakan,” Sudah jelas Pak kami dengar informasi bahwa Pak Fo’anoita zai sudah diberhentikan dari jabatan ketua DPRD baik dari partai maupun dari pemerintah tapi lucunya dia tetap ambisi duduk di kursi tersebut, apakah ini bisa kita katakan adanya dugaan Congok dalam jabatan atau tidak tau aturan yang ada, Cetus salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial G yang kecewa terhadap Kinerja Anggota DPRD.

Selanjutnya, diwaktu yang berbeda Eferi Zalukhu. S.Pd Sekwan DPRD Kabupaten Nias Utara dalam tangapan nya mengatakan, ” Pergantian tentang pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara dari partai demokrat sebagaimana SK Gubernur nomor 188.44/ 361/KPTS/2018 Yang didasari atas surat keputusan DPP Partai Demokrat nomor 92/SK/DPP.PD/VII/2015 tentang Rekomendasi pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara yang intinya memberhentikan Drs. Fo’anoita zai dari kedudukan sebagai ketua DPRD kabupaten Nias Utara dan mengangkat Hiskia Harefa A.Ma.Pd sebagai pergantian ketua DPRD Kabupaten nias utara,” ungkap Eferi.

Lalu, dalam rapat Paripurna Istimewa dalam menentukan waktu tersebut dilaksanakannya rapat Badan Musyawarah (Bamus) Namun badan musyawarah tidak bisa terlaksana sampai saat ini karna tidak korum artinya ada anggota DPRD yang tidak hadir pada kegiatan tersebut.

Kemudian ditambahkanya,” hari juma’at yang lewat mereka mengelar rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan Fraksi salah satu keputusan rapat tersebut melakukan konsultasi ke kantor Gubernur tetang pergantian pimpinan DPRD untuk mempertanyakan lagi tentang pergantian, dan apakah sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku, dalam kegiatan tersebut beberapa Anggota DPRD Nias Utara melakukan keberangkatan Ke kantor Gubernur khususnya Anggot DPRD Kabupaten Nias Utara yang melaksanakan Rapat Badan Musyawarah dan yang bukan badan musyawarah melakukan konsultasi dikementrian Hukum dan Ham untuk mempertanyakan undang- undang mengenai SK tersebut, Pada hal surat SK Gubernur Sumatra utara itu Sudah sampai dikantor DPRD Kabupaten Nias Utara,” tutur Eferi dengan kesan heran

Lalu hal ini ditentang keras oleh Emanuel Zebua, SH. M.AP Salah satu anggota DPRD Kabupaten Nias Utara mengatakan,” Partai Demokrat telah mencabut SK atau mandat untuk menjadikan ketua DPRD kepada saudara Fo’anoita Zai dan dinyatakan tidak berlaku lagi yang sudah ditanda tangani ketum dan Sekjen partai demokrat dijakarta, kemudian teman2 Anggota DPRD yang berangkat menuju kantor Gubernur sumatra utara untuk mempertanyakan SK Gubernur, saya Nilai adanya dugaan menghabur- haburkan uang negara karena SK dari Gubernur tersebut sudah sampai dan sudah ada,”terangnya Emanuel dengan tegas.

Dari pantauan Wartawan keberangkatan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara menelan biaya kurang Lebih10 juta rupiah setiap masing-masing Anggota DPRD Dikalikan 25 Orang Anggota DPRD menjadi 250 juta hanya untuk mempertanyakan SK yang dikeluarkan Gubernur sumatra utara tentang peralihan pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara.(MR/d1-red)

 

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.