Pasutri DPO Terkait Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Polda Papua Barat
METRORAKYAT.COM, MANOKWARI – Pasangan suami istri (pasutri) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua Barat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu berhasil tertangkap di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (5/6/18) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Rudolf Albert Rodja melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriyono mengatakan, kedua tersangka berinisial NID alias Acha dan MH alias Rais ditangkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Papua Barat yang bekerjasama dengan Subden Bantis Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel.
Pasutri muda tersebut, kata kabid humas, berhasil dibekuk di lokasi parkiran Wisma Lanrakki, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Birang Kananya Kota Makassar karena diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram.
Kronologi penangkapan, lanjut kabid humas, berawal dari koordinasi yang dilakukan Tim Opsnal Diresnarkoba Polda Papua Barat dengan Subden Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sulses bahwa diduga kedua tersangka akan bertransaksi narkoba di lokasi penangkapan.
“Selanjutnya tim gabungan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan tersangka Acha yang akan melakukan transaksi kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,”ungkap kabid humas melalui press releasenya, kemarin.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Acha, tim kembali memperoleh informasi bahwa tersangka Rais yang merupakan suami dan langsung dilakukan penangkapan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
“Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu 1 bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 gram, 1 buah tas kecil berwarna hitam, 1 handphone merk Ipone,1 handphone Samsung, 1 dompet warna coklat, 1kantong dan 1buah timbangan digital,”terang AKBP Hary. (MR/Azrul)