Dinas Dukcapil Tapteng Tetap Laksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Pada Rabu 27 Juni 2018 

Dinas Dukcapil Tapteng Tetap Laksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Pada Rabu 27 Juni 2018 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah (Dinas Dukcapil Tapteng), tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 yang dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018 esok harinya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tapteng, Erman Syahrin Lubis SSos MAP, diwakilkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ahmad Saufi Pasaribu Skom MM, di ruang kerjanya. Jalan Ridwan Hutagalung, kecamatan Pandan, Nomor 11, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (26/06/18).

“kami akan tetap bekerja esok hari, di tanggal (27/06/2018), dalam hal perekaman dan kebutuhan masyarakat Tapteng tentang kepentinga  dalam menyuskseskan pilkada serentak 2018,”paparnaya.

Dinas Dukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah tetap melakukan pelayanan, sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 270/10.405/DUKCAPIL, tanggal 21 Juni 2018 prihal Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH MH,” ungkap Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Tapteng.

Lanjutnya lagi, prihal ini, keputusan Kementrian Dalam Negeri Repoblik Indonesia  yang bertugas melakukan pelayanan pada Dinas Dukcapil Tapteng, yaitu, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).

Adapun hal-hal yang dilayani pada 27 Juni 2018, yaitu   perekaman, pengurusan KTP elektronik, dan mengeluarkan Surat Keterangan (Suket), pengganti KTP elektronik.

Serta proses Suket dapat langsung keluar hari itu juga setelah melakukan perekaman menambahkan, jadwal pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah pada 27 Juni 2018 mulai pukul 08.00 WIB, hingga 13.00 WIB, untuk pelayanan perekaman dan penerbitan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket),” ujarnya.(MR/RM)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.