Godfried Effendi Lubis: DPRD Kota Medan Siapkan Aturan Pemanggilan Paksa Terhadap OPD

Godfried Effendi Lubis: DPRD Kota Medan Siapkan Aturan Pemanggilan Paksa Terhadap OPD
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Medan menyiapkan aturan mengenai pemanggilan paksa terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemanggilan itu akan melibatkan aparat Kepolisian jika yang bersangkutan mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Aturan tersebut sudahh tertuang dalam pasal 17 ayat 3 Perda Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan Nomor 171 tahun 2015 yang menyebutkan dalam hal pejabat pemerintah daerah, Badan Hukum atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis dalam Rapat Internal DPRD di Gedung DRPD Medan, Senin (4/6/2018) kemarin. Rapat internal ini juga menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat-pendapat Faksi DPRD Kota Medan dan pengambilan keputusan terhadap revisi peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Medan.

Kemudian, dijelaskan pula adanya perubahan atau pergantian nama Komisi-Komisi DPRD Kota Medan dari huruf menjadi angka, yakni semula komisi A, B, C dan D menjadi komisi I, II, III dan IV (1, 2, 3 dan 4).

“Memasukkan klausul pemanggilan paksa ODP dalam Revisi Tatib DPRD Medan ini karena selama ini para kepala SKPD sering tidak hadir ketika diundang dewan,” kata Godfried Effendi Lubis.

Godfried mengatakan, ketidakhadiran para kepala SKPD akan menyulitkam Komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Ia menyebutkan, faktanya dalam lima tahun ini, banyak kepala SKPD tidak datang dan hanya melimpahkan ke Kabid atau Kasi.

Ia menambahkan, tindakan tersebut bertujuan untuk penguatan kelembagaan dan mendorong kemitraan. Hal ini semata-mata agar tata kelola pemerintahan semakin baik karena dewan mempunyai fungsi pengawasan yang mencakup masalah pendapatan, belanja daerah serta pelaksanaan pemerintahan.

“Fungsi pengawasan inilah yang selama ini dalam praktiknya, kerap terkendala karena ketidakhadiran para kepala OPD,” sebutnya.

Godfried menegaskan, jika anggota dewan memiliki kewenangan pemanggilan paksa, dampak positifnya persoalan masyarakat yang dibahas di tingkat komisi bisa cepat terselesaikan.

“Untuk memecahkan masalah membutuhkan orang yang mempunyai kapasitas,” tegasnya.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung. Kemudian, sembilan Fraksi di DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Revisi Perda Tatib DPRD Kota Medan tersebut. (MR/A06)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.