Walikota Dumai dan Forkopimda Beserta MUI dan Kemenag Kota Dumai Himbau Pengusaha Hiburan Tutup Pada Bulan Suci Ramadhan
METRORAKYAT.COM | DUMAI – Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS bersama empat instansi lainnya, yakni Kepolisian Resort Dumai, Komando Distrik Militer 0320 Dumai, Kementerian Agama Kota Dumai dan Majelis Ulama Indonesia Kota Dumai, Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1439 H tahun 2018 M menghimbau Agar di Bulan Suci Ramadhan para pengusaha hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat, gelanggang permainan dan bilyard agar tutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Untuk Warung internet agar tidak membuka usahanya pada malam hari selama Bulan Suci Ramadhan dan pada siangnya dapat dibuka pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB. Khusus untuk salon membuka usahanya sampai pada pukul 17.00 WIB dan sesuai dengan perizinannya tidak diperkenankan tempat karaoke, menjual minuman keras (miras) dan massage/pijat.
Selanjutnya bagi pengusaha rumah makan, yang muslim, diminta kepada seluruh pengelola rumah makan, restoran dan kedai kopi beserta sejenisnya, bagi yang muslim selama Bulan Suci Ramadhan agar menutup usahanya pada siang hari.
Bagi non muslim, pengelola rumah makan, restoran, kedai kopi non muslim dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan memasang spanduk khusus non muslim, demi menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Umat Islam yang berpuasa.
Bagi masyarakat Kota Dumai, Untuk tidak makan, minum, merokok di tempat-tempat umum pada siang hari di Bulan Suci Ramadhan serta berpakaian sopan sebagai bentuk penghargaan kepada saudara/i yang melaksanakan ibadah puasa.
Setiap orang tua diminta untuk memperhatikan mengawasi kegiatan putra-putri di Bulan Suci Ramadhan. Dilarang berjualan mercon/petasan dan sejenisnya serta membunyikan pada waktu Shalat Tarawih atau malam Bulan Suci Ramadhan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.
Para pengusaha burung walet, agar tidak membunyikan kaset suara burung walet pada malam hari pada setiap malam Bulan Suci Ramadhan, Para pedagang di pasar Ramadhan hendaknya berpakaian sopan supaya tidak merusak nilai ibadah di Bulan Suci Ramadhan; dan Pedagang di pasar Ramadhan agar tidak menjual makanan dan minuman yang memakai zat pewarna dan pengawet yang dilarang, agar tidak menggangu kesehatan.
Untuk kaum muslimin dan muslimah, Sambutlah Bulan Suci Ramadhan yang penuh berkah dan maghfirah dengan rasa gembira dan syukur kepada Allah SWT, serta membersihkan diri dari segala dosa dan kesalahan.
Untuk melaksanakan Puasa Ramadhan dengan iman dan taqwa, demi terwujudnya pribadi yang baik dan berkualitas menuju tercapainya masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin. Untuk melaksanakan Puasa Ramadhan dengan mengharapkan ridho Allah SWT semata, dirikanlah Shalat Fardhu dengan berjama’ah, Shalat Tarawih, Shalat Witir dan Tadarus Alquran serta Iktikaf, meningkatkan ibadah sosial, perbanyak infaq dan shadaqah sehingga terwujudnya kesejahteraan yang merata dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
Kepada pengurus masjid dan mushala, untuk menghidupkan Shalat Fardhu dan Shalat Tarawih berjamaah di Bulan Suci Ramadhan dengan penuh syiar dan persatuan umat. Melaksanakan kegiatan Tadarus Alquran selama Bulan Suci Ramadhan dan penggunaan soundsystem atau speaker luar pada malam Bulan Suci Ramadhan untuk waktu penggunaannya sampai dengan pukul 23:00 WIB.
Melibatkan remaja masjid dan pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan masjid/mushala guna semaraknya syi’ar Islam dan pembinaan generasi muda Islam Dan Meningkatkan ketertiban dan keamanan kendaraan jama’ah selama menjalankan ibadah.
Agar mengikuti jadwal waktu shalat dan imsakiyah berdasar jadwal dari Badan Hisab Rukyat (BHR) Kota Dumai, Untuk keseragaman waktu disesuaikan dengan waktu RRI/TVRI.
Bagi mubaliq, manfaatkan Bulan Suci Ramadhan untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, meningkatkan pengetahuan, penghayatan, pendalaman dan pengamalan terhadap ajaran Islam sehingga benar-benar dapat menjadi pribadi yang berakhlakulkarimah dan Menjaga ketentraman dalam melaksanakan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan dengan tidak menyentuh dan membahas isu-isu khilafiah. Saling menjaga persatuan dan kesatuan umat beragama.
“Buat masyarakat non muslim, agar menghormati saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa serta ibadah lainnya di Bulan Suci Ramadhan dengan menjauhi perkataan, perbuatan serta tingkah laku yang dapat menyinggung perasaan saudara kita yang melaksanakan ibadah serta menjaga kerukunan hidup umat beragama secara keseluruhan dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” harapnya.
Bagi yang tidak mengindahkan Seruan ini pada poin 1,2 dan 3 akan ditertibkan oleh Tim Yustisi Pemko Dumai. Bagi masyarakat/ormas yang menemukan pelanggaran seperti pada poin 1, 2, dan 3 untuk berkoordinasi dengan Tim Yustisi Pemko Dumai dan dilarang bertindak anarkis.(MR/poniman)
