Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Pandan Berhasil Meringkus Pembobol Rumah Warga Sibuluan Indah
METRORAKYAT.COM | TAPANULI TENGAH – Salah seorang pembobol rumah warga yang merupakan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Pandan, tepatnya di jalan Padang Sidempuan, Gang Sehati Lingkungan I, kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara berhasil dirungkus oleh Anggota Polsek Pandan.
Gadi Suriani Hutagalung (41), warga yang tinggal dijalan Padang Sidimpuan Gang Sehati, Lingkungan I, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng kemalingan pada hari Rabu (9/5/18) lalu, kejadian ini diperkirakan terjadi pukul 05.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban Gadi Suryani langsung melaporkan kejadian pembobolan yang terjadi dirumahnya ke Polsek Pandan pada pukul 07.30 WIB, dengan surat laporan LP:LP/58/V/2018/SU/RES TAPTENG/SEK PANDAN Tangal 09 Mei 2018.
Selanjutnya, pihak Kepolisian Polsek Pandan langsung memproses BAP dari korban dan saksi-saksi yang melihat kejadian pencurian yang terjadi di rumah korban, saksi pertama Zulafni Batubara (18) dan saksi kedua yaitu Marwan Batubara (47), keduanya adalah warga gang Sehati Linkungan I, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Polsek Pandan berhasil meringkus tersangka yang bernama Andre Rahmawan Halawa (28), warga jalan Ketapang, kelurahan Simare-Mare, Kecamatan Sibolga Hilir, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Saat beraksi, pelaku masuk dari jendela belakang dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan sebuah obeng dan mengambil mencuri barang berupa 1 unit Hp Merk Oppo type A37 warna cream, 1 gelang balok ukir berat 50 Gram, dan 1 buah cincin dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua Ratus ribu rupiah).
Setelah kejadian tersebut, Personil Polsek Pandan melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Pencurian melalui cek IMEI No. Hp Oppo type A73 yang hilang dan pada hari ini, Jum’at (11/5/18) sekitar pukul 11.00 WIB Personil Polsek Pandan yang dipimpin Kapolsek Pandan AKP Dodi Nainggolan, SH., mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di Ketapang, kota Sibolga, tepatnya di rumah orangtuanya.
Selanjutnya, Personil berangkat menuju Ketapang dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku yang pada saat dilakukan Penangkapan Pelaku sedang berada di dalam betor bersama Pacarnya, Nur Aisyah Zaluku (18) warga Lingkungan. V Kelurahan, Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Dari penyergapan yang di lakukan Personil Polsek Pandan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dodi Nainggolan, SH.
Pelaku dan barang bukti berupa gelang emas berat 50 Gram, 1 unit Hp Merk Oppo Type A37 dan uang Tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pandan untuk proses hukum lebih Lanjut. (MR/RM)
